Advertisement

Petugas TPI Bandara Internasional Kualanamu Lakukan Persiapan Optimal untuk First Flight

MEDAN – Dengan dibukanya kembali penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Kualanamu menggunakan maskapai Malaysia Airline (MH-864), Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melakukan persiapan optimal untuk penerbangan pertama pasca pandemi Covid-19, pada Jumat (22/4).

Ini merupakan first flight bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam agenda penerbangan pertama dari Luar Negeri ini jajaran Forkopimda hadir untuk memantau kedatangan pesawat Malaysia Airline ini seperti Kapolda Sumatera Utara, Pangdam, yang didampingi oleh pimpinan Kantor Otoritas Bandara Kualanamu.

Proses kedatangan penumpang dari Kuala Lumpur ini tetap dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan yang berlaku yang dilakukan secara ketat oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Kualanamu, melakukan persiapan yang matang dengan prosedur pemeriksaan yang ketat.

Advertisement

Hadir memonitoring kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto, didampingi Kepala Bidang Tempat Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Tedi Hartadi Wibowo dan juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Yan Wely Wiguna.

Dalam Maskapai Malaysia Airline (MH-864) dengan rute Kuala Lumpur- Kualanamu ini terdapat 151 penumpang kedatangan, dengan rincian WNA 40 orang penumpang dan WNI 111 orang penumpang.

Secara spesifik penumpang kedatangan WNA ini diklasifikasikan sesuai jenis dokumen perjalanan nya yaitu untuk WNA Kedatangan pengguna BVK (Bebas Visa Kunjungan) sebanyak 24 orang, Affidavit sebanyak 9 orang, pemegang ITAS/ITAP sebanyak 3 orang, Visa Kunjungan Saat kedatangan (VOA) sebanyak 2 orang, ABTC 1, pemegang Vitas sebanyak 1 orang penumpang.

Dari beberapa testimoni penumpang yang berasal dari Kuala Lumpur menuju Kualanamu ini dapat disimpulkan bahwa, penerbangan komersil pertama kali yang berlangsung hari ini merupakan kesempatan bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang sudah lama mengidamkan rute penerbangan dari dan ke Kualannamu untuk berkumpul dengan keluarga setelah lebih dari 2 tahun penerbangan rute internasional dibatasi karena efek Pandemi Covid-19.

Perlu diketahui bahwa terdapat 9 (Sembilan) Negara subjek Bebas Visa Kunjungan khusus Wisata, 43 (empat puluh tiga) Negara Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.

Bandara Internasional Kualanamu sendiri per 06 April 2022 ditetapkan sebagai Tempat pemeriksaan Imigrasi Khusus VKSK Wisata dan Bebas Visa Kunjungan Wisata.

Semoga dengan adanya penerbangan pertama ini menjadi spirit bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button