Advertisement

Paspor Baru Lebih Aman! Imigrasi Bandung Resmi Layani Penerbitan Paspor Polikarbonat

BANDUNG – Kini masyarakat Indonesia memiliki berbagai pilihan jenis Paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sudah menerbitkan tiga jenis Paspor yaitu, Paspor biasa, Paspor elektronik, dan yang terbaru adalah Paspor elektronik Polikarbonat.

Paspor elektronik polikarbonat adalah memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik Paspor dengan lebih baik.

Pada awalnya, Paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di lima Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Namun kini masyarakat juga dapat mengajukan permohonan Paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.Penjabat Walikota Bandung, Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M., menjadi orang pertama yang mendapatkan Paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

“Penggantian Paspor ternyata sangat mudah sekali. Dan ini merupakan launching pertama Paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standard internasional,” ungkap Bambang Tirtoyuliono saat peluncuran Paspor Polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada Senin (29/04/2024).

Advertisement

Pj Walikota Bandung turut mengucapkan selamat kepada jajaran Imigrasi Bandung atas inovasi yang luar biasa serta menghimbau untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan Paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan Paspor biasa atau Paspor elektronik.

Biaya permohonan Paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan Paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000,-.

“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan Paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan Paspor Indonesia akan lebih kuat,” tambah Agung Pramono selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.

Agung turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Bandung untuk menjaga Paspornya dengan baik karena Paspor merupakan identitas yang digunakan saat berada di luar negeri. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button