Advertisement

Ikuti Rapat Pembahasan Kertas Kerja Sosek Malindo, Kadivim Kemenkumham Kalbar Bahas Permasalahan Perbatasan Pos Lintas Batas Tradisional

PONTIANAK – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadin Hidayawan, didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, mengikuti Rapat Pembahasan Kertas Kerja Sosek Malindo Khusus Bidang Perhubungan dan Asuransi yang dilaksanakan di Ruang Rapat PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, pada Kamis (23/06).

Kegiatan di buka oleh Kepala Cabang PT. Jasa Rahadja Kalimantan Barat, Wisnu Wardhana.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing menyampaikan isu- isu strategis dalam rapat kordinasi kerjasama dengan negara tetangga terkait arus lalu lintas orang dan barang.

“Semoga segera dapat terealisasi dengan lancar, SOP yang harus di tuntaskan antar kedua negara,” kata Anthonius.

Sementara itu, Tato Juliadin menyampaikan terkait regulasi umum tentang masuk dan keluar wilayah Indonesia, dan juga regulasi pada masa pandemi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M. HH-02. GR.02.02 tahun 2021 tanggal 17 September 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu.

Advertisement

Selain itu, Tato juga menyebutkan terkait Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 19 tahun 2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi, dan SE Plt. Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 27 Mei 2022 tentang kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan.

“Ruang lingkup surat edaran ini adalah penegasan fungsi keimigrasian untuk mendukung pembukaan kembali sektor wisata pada Masa Pandemi Covid-19,” tegas Tato.

Terkait permasalahan perbatasan di Pos Lintas Batas Tradisional yang ada wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Tato menegaskan bahwa diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan jumlah pejabat imigrasi dan kompetensi petugas Pos Lintas Batas tradisional serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.

“Ini adalah cara untuk mengoptimalkan Pos Lintas Batas tradisional dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian,” terang Tato.

Kemudian Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya menyampaikan terkait evaluasi kertas kerja II bidang Perhubungan dan Asuransi Sosek Malindo tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Negeri Sarawak tahun 2019, telah disepakati dan disetujui Dirjen Perhubungan Darat bahwa Singkawang Grand Mall (SGM) sebagai pick up zone atau terminal sementara sambil menunggu selesainya pembangunan terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Singkawang.

“Telah dibukanya kembali border mulai 1 April 2022 dan operator bus ALBN belum bisa beroperasi karena terkendala perpanjangan izin trayek ALBN kembali di Indonesia dan Sarawak Malaysia,” ungkap perwakilan Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya.

Sedangkan, Perum Damri Cabang Pontianak menjelaskan bahwa pemberian ijin trayek dari Dinas Perhubungan segera terealisasi untuk mendorong percepatan pariwisata yang masih terbatas dengan ijin permit city tour untuk peningkatan pariwisata di Kalimantan Barat.

Terakhir, Beacukai Provinsi Kalbar menambahkan, terkait regulasi transaksi barang menerima secara legal melayani pengguna logistik, ekonomi dan pariwisata.

“Untuk bus penumpang barang penumpang yang melintas di PLBN penumpang harus mempunyai CDS (custom declaration system),” tutup perwakilan Beacukai Provinsi Kalbar. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button