Advertisement

Berkelakuan Baik, 13.442 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan

SURABAYA – Sebanyak 13.442 atau 66% narapidana dan anak pidana yang menghuni lapas/ rutan di Jatim dipastikan mendapatkan remisi umum 2019. Dari jumlah itu, 129 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas/ rutan. Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi.

Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong pagi ini (16/8). Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mewakili Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati memberikan SK remisi Kepala Korwil UPT Pemasyarakatan se-Jatim dan perwakilan narapidana. Sejumlah pimti pratama dan kepala UPT Pemasyarakatan se-Jatim juga hadir.

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. Yang menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

Lebih lanjut, Susy menjelaskan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. Dan bagi yang membantu kegiatan dinas lapas/ rutan antara lain sebagai Pemuka akan ada tambahan remisi.

Advertisement

“Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperolehnya pada tahun berjalan,” terangnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button