Advertisement

Petugas Lapas Lumajang Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang

LUMAJANG – Jajaran Pemasyarakatan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), selasa (13/06), petugas Penggeledahan Barang kunjungan Lapas Kelas IIB Lumajang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis pil “Y” sebanyak kurang lebih 55 butir.

Pil “Y” merupakan obat psikotropika yang digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa/skizofrenia. Obat ini seharusnya digunakan dengan resep dokter, namun banyak disalahgunakan.

Pelaku penyelundupan adalah teman WBP, Kabupaten Lumajang berinisial AR. Ia menyelundupkan pil “Y” terlarang tersebut melalui makanan yang dititipkan di tempat penitipan barang. Paket tersebut ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Lumajang berinisial H.

Penggagalan penyelundupan bermula dari kecurigaan petugas Penggeledahan Barang terhadap AR yang menunjukkan gelagat gugup dan ragu-ragu saat ditanyai petugas. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan teliti, petugas menemukan Pil di bawah bungkusan makanan. Atas temuan tersebut, Lapas Lumajang segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan hasil dari kegiatan pengamanan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan pihak Lapas.

Advertisement

“Diharapkan dengan adanya kejadian ini seluruh petugas Lapas Lumajang makin meningkatkan kedisiplinan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas,” harap Kepala Lapas Lumajang, Edi Sigit Budiman. (Red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button