Advertisement

Ombudsman RI Koordinasi Dengan Divisi Pemasyarakatan Jatim Terkait Pelaksanaan SPPT

SURABAYA – Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) menjadi salah satu solusi reformasi hukum. Untuk mengkaji pelaksanaannya, Ombudsman RI (ORI) melakukan koordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa, (25/6).

Rombongan yang dipimpin oleh Asisten Substansi Gakum I Ombudsman RI Dessy Ratnasari tersebut diterima oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Pargiyono. Turut hadir Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jatim di Ruang Teleconfrence.

Dessy menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari pelaksanaan SPPT di UPT di Jawa Timur. “Sejauh mana pengawasan kantor wilayah dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaanya,” urainya.

Untuk selanjutnya ORI juga menyampaikan akan melakukan kunjungan ke Rutan Situbondo untuk memantau pelaksanaan SPPT.

“Rutan Situbondo juga menjadi salah satu pilot project dari Kementerian PAN dan RB,” terangnya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Pargiyono menjelaskan bahwa di Jawa Timur UPT yang menjadi pilot project program SPPT adalah Lapas Sidoarjo. Namun pada 6 Maret 2019 lalu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menetapkan sebanyak 27 UPT Lapas/Rutan di Jawa Timur untuk menerapkan SPPT.

“Sudah ada SOP juga terkait pelaksanaan SPPT di UPT,” jelasnya.

Dengan adanya SPPT tersebut Kadivpas mengaku cukup senang karena akan membantu proses penyelesaian waktu tinggal WBP di Lapas/Rutan.

“Justru ketika SPPT tidak dijalankan maka yang paling merasakan akibatnya adalah Pemasyarakatan,” terangnya.

Diakuinya semua Lapas/Rutan yang ditunjuk telah 100 persen siap, karena Pemasyarakatan telah memiliki Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang memuat seluruh data yang dibutuhkan dalam SPPT tersebut.

“Justru Aparat Penegak Hukum lainnya yang belum siap dalam menjalankan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi ini,” tegasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button