Advertisement

Imigrasi Pantau Pergerakan Orang Asing Dengan Pasang QR Code di Paspor

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) akan memantau dan mengawasi ketat pergerakan orang asing selama berada di Indonesia.

Caranya dengan aplikasi Quick Respons (QR) Code yang kini tengah dikembangkan.

“Kita sedang kembangkan QR Code untuk ditempel pada paspor atau visa warga asing yang berfungsi untuk mendeteksi pergerakan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie, di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Selasa (25/6/19).

Kode tersebut menurut Ronny akan mendeteksi pergerakan orang asing saat mereka melakukan transaksi di sejumlah fasilitas umum. Mulai dari hotel, transportasi dan sebagainya.

Baca Juga:

Advertisement

Saat QR Code tersebut diprogram dalam aplikasi yang tersedia di tempat layanan umum, seluruh data terkait transaksi, lokasi hingga pergerakannya dapat termonitor secara langsung oleh pihak Imigrasi.

“Kalau orang asing itu menginap di hotel atau di mana saja, pengelola bisa laporkan melalui paspor yang sudah ada QR Code. Kemudian tempel pada aplikasi di gadget, data akan terkirim ke kantor Imigrasi. Kalau beli tiket kereta api, dia kita bisa lihat arahnya ke mana,” ujar mantan Kapolda Bali ini.

Ronny menyampaikan bahwa, pihaknya tengah berupaya mendorong diberlakukannya peraturan presiden tentang penggunaan QR Code sebagai alat pengawasan orang asing.

“Kita sedang usulkan perpres tentang penggunaan QR Code sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing,” katanya.

Dia menambahkan gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.

“Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan camat, lurah, kapolsek, danramil hingga perangkat RT/RW. Data QR Code itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan,” pungkasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button
%d blogger menyukai ini: