Advertisement

Menkumham Tandatangani Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril

JAKARTA – Menteri Hukum dah HAM RI, Yasonna Laoly, menandatangani surat rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu.

“Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di Kantor Sekretariat Presiden. Hal itu karena Kemenkumham pagi tadi meminta datang ke sana kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti,” kata Erasmus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/19).

Erasmus mengatakan, Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dalam menyikapi persoalan pertimbangan keadilan bagi Baiq Nuril. “Terima kasih sudah ada kabar baik ini,” kata dia.

Baiq Nuril bersama sebagian tim kuasa hukumnya datang ke Kemenkumham untuk menandatangani rekomendasi amnesti. Sementara di waktu bersamaan tim advokasi yang lain tetap mendatangi Kantor Staf Presiden untuk bertemu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia, Jaleswari Pramodhawardhani.

“Tujuan kami menyampaikan petisi pertimbangan amnesti. Dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti ini,” ucap Erasmus.

Advertisement

Erasmus mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan sebanyak dua petisi amnesti ke Kantor Staf Presiden. Penyerahan petisi amnesti kali ini merupakan kali kedua ke Kantor Staf Presiden. Pihaknya meyakini pertimbangan permohonan amnesti bisa segera sampai ke presiden.

“Petisi yang pertama sudah kami serahkan, ini petisi yang kedua. Terima kasih pemerintah sudah memberikan kabar baik, sehingga kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti,” kata Erasmus.

“Di sistem peradilan pidana kita sudah selesai, jadi Pak Presiden Joko Widodo sama sekali tidak melakukan intervensi dan ini merupakan kewenangan beliau sebagai kepala negara untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril.”

Sementara itu, Jaleswari mengatakan pihaknya menerima tim Baiq Nuril karena sebelumnya mendapat arahan dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

“Ini adalah sebuah simbol kolaborasi yang baik antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan (Baiq Nuril) ini,” ujar Jaleswari.

Wapres Jusuf Kalla Optimistis Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden Jokowi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap mengkaji soal pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun.

Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

JK mengatakan, sikap Jokowi sudah jelas, yakni mengkaji soal amnesti yang bisa diberikan kepada Nuril. Dengan demikian, JK meyakini adanya peluang Nuril bebas dari kurungan penjara serta denda ratusan juta rupiah.

“Beritanya sudah banyak, bahwa presiden dan menkumham siap mengkaji, sudah mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu, untuk memberikan amnesti,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019) kemarin.

Akan tetapi, kata JK, keputusan untuk memberikan amnesti itu juga melibatkan DPR. Setidaknya, dalam memutuskan akan memberikan amnesti atau tidak, Jokowi lebih dulu meminta pendapat DPR.

“Tapi sama-sama sudah diketahui, untuk memberikan amnesti perlu pendapat DPR. Karena itu pertama harus dibicarakan di DPR,” tutur Wapres JK.

Kronologi Kasus

Kasus Baiq Nuril menyita perhatian publik Indonesia. Kasus ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) berinisial HM. Percakapan ini terjadi sekitar Agustus 2014.

Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.

Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril lantas mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA. Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik. (Red/Ant)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button