Advertisement

Bersama 12 Institusi Lain, Kanim Tanjung Perak Ikut Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama 12 institusi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendeklarasikan Komitmen Bersama Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (11/7/19).

Deklarasi bersama ini dilaksanakan di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang disaksikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha. Serta perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nadjamuddin Mountong, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya selaku koordinator Harian Sekretaris Nasional Stranas Pencegahan Korupsi KPK dan segenap pejabat dan stakeholder terkait di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selain Kanim Tanjung Perak, Kedua belas Institusi Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, antara lain Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, KPP Bea Cukai Tanjung Perak, Stasiun Metereologi Maritim Tanjung Perak II Surabaya, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya II, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Perak, Dir Pol Airud Polda Jatim dan PT. Pelindo III (persero) Regional Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Romi Yudianto mengatakan bahwa, dengan komitmen bersama deklarasi zona integrasi ini, diharapkan dapat menjadi motivasi dan penyemangat untuk melaksanakan pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak secara bersama-sama.

“Seluruh institusi dan stakeholder di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak secara bersama-sama telah berkomitmen untuk mewujudkan Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak yang “Beraksi” yaitu kawasan yang berani, jujur, amanah dan tidak korupsi,” ujar Romi kepada Jurnalkumham.com.

Advertisement

Menurut Romi, membangun unit kerja pelayanan yang berpredikat WBK/WBBM tentunya bukanlah hal yang mudah, karena setiap institusi dari mulai pimpinan beserta jajarannya harus dipastikan sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.

“Selain perbaikan di lingkungan internal tersebut, unit kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survei eksternal kepada masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan publik yang baik,” kata Romi.

Romi juga berpesan kepada seluruh jajaran dibawahnya (Kanim Tanjung Perak,red) agar bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi sehingga menciptakan Kanim Tanjung Perak sebagai UPT yang bersih dan terbebas dari tindakan koruptif, kolutif dan nepotisme.

“Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada,” tandas mantan Kakanim Mataram ini.

Sementara itu,Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan bahwa, deklarasi bersama ini adalah bentuk komitmen terbuka dalam membangun Zona Integritas sehingga masyarakat akan mengetahui dan ikut memantau Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan secara bersama-sama.

“ke 13 institusi Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak yang telah melakukan deklarasi pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini tentunya telah memiliki tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik,” kata Arif Toha.

Kegiatan pembangunan zona integritas di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Arif.

Arif juga meminta agar setelah dilakukan pencanangan deklarasi zona integritas menuju WBK dan WBBM di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, semua institusi yang terkait dapat mulai membangun secara bersama-sama dalam meningkatkan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik.

“Semua institusi dimulai dari pimpinan dan staf harus berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tumbuhkan sikap untuk tidak meminta atau menerima pemberian serta bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel, dalam melaksanakan tugas sehingga tercipta budaya kerja berintegritas dan budaya melayani,” pungkas Arif. (pank)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button