Advertisement

Kanwil Kemenkumham Yogyakarta Gelar Bimtek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, Krismono secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Hotel Grand Dafam Rohan, Yogyakarta, Kamis (11/7/19).

Acara bimtek ini diselenggarakan oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta dan dilaksanakan dengan mengusung tema penyajian informasi publik yang akurat berbasis Indonesian Legal Documentation and Information System (ILDIS).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Krismono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, terkait penyelenggaraan bimtek JDIH sebagai upaya untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal Kemenkumham adalah pusat layanan hukum di daerah yang mempunyai kewajiban memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.

“Terwujudnya sebuah jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang baik, tertib, akurat, dan mudah diakses masyarakat adalah salah satu bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pelayanan publik yang baik juga akan mendukung Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta untuk mewujudkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK),” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Kus Aprianawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa, salah satu poinnya adalah tentang maksud penyelenggaraan Bimtek JDIH dilaksanakan sebagai bentuk penyelenggaraan pembinaan hukum masyarakat, yaitu untuk memberikan sosialisasi dan keterampikan teknis aplikasi ILDIS.

Advertisement

“Aplikasi ini merupakan suatu pembaharuan sistem yang diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pengelolaan jarian dokumentasi dan informasi hukum,” kata Kus.

Sementara itu, Kepala Otomasi Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, R. Septyarto Priandono, selaku narasumber menyampaikan bahwa, saat ini JDIH masih dipandang belum menjadi sesuatu yang penting bagi instansi. “Hal tersebut terlihat dari fasilitas JDIH di beberapa satuan kerja yang sangat minimalis bahkan dibawah standar,” kata Septyarto.

Menurut Septyarto, peran JDIH yang sebenarnya cukup besar bagi instansi. JDIH akan menjadi pemberi informasi data yang valid sebagai bahan penyusunan laporan, kajian, atau pun peraturan perundang-undangan. JDIH juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana publikasi peraturan perundang-undangan yang baru saja disahkan agar dapat diketahui masyarakat luas dengan cepat. Sebagai contoh, peran JDIH dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dibagi menjadi 3 tahap, pra legislasi, legislasi, dan pasca legislasi.

“Pada tahapan pra legislasi, JDIH memiliki peran memberikan informasi mengenai Raperda maupun naskah akademik yang akan disusun. Pada tahapan legislasi, JDIH memiliki peran memberikan bahan bacaan atau pun referensi yang akan mendukung terbentuknya peraturan perundang-undangan. Terakhir, pada masa pasca legislasi JDIH berperan mendokumentasikan produk hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan tentang aplikasi ILDIS yang akan semakin mempermudah masyarakat guna mengakses dokumen atau informasi hukum melalui online.

“Aplikasi ILDIS ini adalah sebuah terobosan baru yang megintegrasikan berbagai JDIH yang ada. Dengan adanya integrasi tersebut maka akan mempercepat proses publikasi informasi atau dokumen hukum. Misalkan contohnya ada JDIH pemerintah daerah yang membuat Raperda, kemudian peraturan tersebut diunggah di ILDIS. Masyarakat atau pun JDIH lainnya akan dengan cepat dapat mengetahui Raperda yang baru saja diupload tersebut karena adanya integrasi,” jelas Septyarto dalam Bimtek itu.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Tedja Sukmana, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Sonny Sudarsono, dan jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta. (red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button