Advertisement

Kemenkumham dan Komisi III DPR-RI Bahas Pengesahan RUU Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Indonesia-Iran

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kerja Sama Ekstradisi dan RUU Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin dan diikuti 9 Fraksi DPR-RI. Pada rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mewakili pemerintah membacakan Keterangan Presiden terkait RUU ini.

Perjanjian ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran pada tanggal 14 desember 2016 di Teheran, Iran.

“Perjanjian ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektifitas kerja sama, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika serta tindak pidana transnasional lainnya, meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana yang pada saat permintaan bantuan dilanjutkan berada dalam yuridiksi pihak peminta,” kata Menkumham, Senin (24/6/19).

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, kedua negara perlu melakukan prosedur internal untuk keberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua pihak. Menyikapi Keterangan Presiden yang dibacakan menkumham, semua fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan RUU ini pada tahap tingkat II yang akan dibahas dalam Rapat paripurna DPR.

Advertisement

Targetkan Pengesahan UU Pemasyarakatan Sebelum Akhir Periode 2019

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bisa disahkan sebelum sebelum mengakhiri masa jabatan Priode 2014-2019. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik jika revisi UU ini sudah disahkan, maka akan mendukung kinerja para petugas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Kita maunya dalam periode 2014-2019 ini kita bisa menyelesaikan Undang-Undang Permasyarakatan, sehingga dengan demikian teman-teman yang bertugas di lembaga pemasyarakatan bisa lebih maksimal dalam melakukan tugas-tugas pembinaan kepada warga binaan,” papar Erma saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Manado, di Sulawesi Utara, Jumat (21/6/2019) kemarin.

Lebih lanjut, Erma menjelaskan dalam revisi UU Pemasyarakatan, termasuk didalamnya memuat dukungan pada penyediaan sumber daya manusia. “Kita tahu kebutuhan terhadap tenaga sipir dan staf untuk lapas sangat sedikit, waktu itu kan ada moratorium penerimaan PNS, jadi kita mau tata itu secara betul,” ujar Erma.

Dia mengatakan saat ini Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah sedang membahas revisi UU tentang Permasyarakatan. Erma menjabarkan, beberapa hal yang akan direvisi dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 diantaranya belum mencakup bagaimana pembinaan terhadap anak. Di UU Sistem Peradilan Anak sudah termaktub, tapi belum berkorelasi dengan UU Pemasyarakatan.

“Kita sedang mencari solusi bagaimana mengatasi berbagai persoalan di lapas, UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah sangat tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia saat ini, ada banyak hal yang harus kita benahi ada banyak sistem yang harus kita perbaiki dengan undang-undang lama itu tidak mencakup,” papar Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih jauh lagi, Erma bercita-cita kedepan Warga Negara Indonesia memiliki kesadaran hukum yang baik. Sehingga tidak perlu lagi menambah bangunan lapas. Dia mencontohkan, di Belanda penjaranya kosong, karena tingkat kesadaran hukum warganya tinggi. Kalau pun masih ada warga yang di dalam lapas, tentunya mendapatkan hak-haknya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

“Saya pribadi berharap lapas ini 20 sampai 30 tahun kedepan berkurang sepertiganya, atau tinggal sepertiga saja, kenapa? Karena kesadaran hukum Bangsa Indonesia meningkat sehingga tidak ada orang yang mau melanggar hukum, kita berharap bisa seperti Belanda,” harap Erma. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button