Advertisement

Tingkatkan Kapasitas, Dirjen PP Berikan Penguatan Kepada JFT Perancang Perundang-undangan

SURABAYA – Penguatan anggota Perancang Peraturan Perundang-Undangan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.

Hari ini Kamis (4/7) kesempatan anggota Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat pengarahan langsung oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Prof. Widodo Ekatjahjana.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Sutrisno, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Haris Nasiroedin dan seluruh anggota Perancang Perundang-Undangan Kanwil Jatim.

Dalam pengarahannya Widodo menjelaskan bahwa banyak dinamika yang berkembang terkait Permenkumham No 22 tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Menurutnya perancang harus terus bergerak untuk ikut aktif dalam melaksanakan kerjasama dengan kabupaten/kota. Dan ketika kerjasama tersebut sudah terlaksana maka selanjutnya adalah melakukan harmonisasi terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan.

Advertisement

PP Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan juga menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut.

“Peraturan ini tentang keikutsertaan perancang dan dalam pasal 3 adalah roh saudara dalam bekerja,” jelasnya.

Dalam pasal 3, lanjutnya, dijelaskan bahwa perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya.

Sementara dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, Perancang harus melakukan pengharmonisasian.

Untuk memudahkan perancang dalam menjalankan tugasnya, juga telah dibentuk zonasi kerja sehingga perancang dapat fokus menjembatani pemerintah daerah sesuai zonanya untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button