Advertisement

Rakor Notaris, Ditjen AHU Suport Grand Lauching Aplikasi Siemon Yogyakarta

YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) suport upaya pelayanan kantor wilayah (Kanwil ) Kemenkumham Yogyakarta dalam memberikan layanan dengan kepastian hukum. Kali ini dengan menghadirkan Notaris, Akademisi dan perwakilan tokoh masyarakat Yogyakarta, Kanwil Yogyakarta bekerjasama dengan Ditjen AHU lauching aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON).

“Aplikasi Siemon ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan akses pada keterbukaan informasi publik khususnya terhadap notaris,” kata Plt. Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta,Tarsono saat lauching aplikasi Siemon,di Hotel Sahid Yogyakarta. Senin (20/11/18).

Tarsono juga menjelaskan bahwa  pengawasan terhadap notaris sudah didelegasikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dengan bekerjasama dengan Divisi Pelayanan Hukum (Div.yankum) Kanwil kemenkumham Yogyakarta. Dia berharap adanya aplikasi Siemon ini masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan membantu pemerintah dalam pengawasan terkait kinerja notaris.

“Kami sangat berharap aplikasi ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan dapat menjadi pilot project untuk diterapkan di Kanwil Yogyakarta.” Tutup Tarsono.

Baca : Ditjen AHU Lakukan Penyaringan Permenkumham Terkait Badan Hukum

Advertisement

Lebih jauh Sekertaris Ditjen AHU Danan Purnomo mengatakan bahwa Kemenkumham tetap konsisten dengan pelayanan berbasis digital untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengungkapkan bahwa grand desain teknologi informasi terus didorong dalam rangka mengbangkan Inovasi dalam memberikan pelayanan secara online. “Semua pelayanan kemenkumham didaerah sudah berbasis online,” kata Danan.

Dirinya juga mengapresiasi adanya aplikasi Siemon ini, menurutnya dengan aplikasi ini masyarakat akan dapat mengakses kinerja notaris dan berpartisipasi dalam pengawasan kinerja notaris.

“Siemon ini sangat membantu keterbukaan baik pemerintah,notaris dan masyarakat,” tutup Danan. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil kemenkumham Yogyakarta, Monica Dhamayanti menambahkan bahwa fungsi dan peran notaris yang semakin kompleks dalam pelayanan hukum dimasyarakat harus dilaksanakan secara profesional sehingga diperlukan transparansi dan berkepastian hukum.

“Aplikasi Siemon ini dirancang untuk memudahkan akses pelaporan notaris oleh masyarakat agar notaris tetap dapat memberikan pelayanan hukum yang pasti.” tutup Monica Dhamayanti. (Red/Sun).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button