Advertisement

Imigrasi Berharap UNHCR Segera Berangkatkan Pencari Suaka ke Luar Negeri

JAKARTA – Para pencari suaka dari luar negeri telantar di trotoar kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Indonesia menyatakan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) adalah pihak yang bertanggung jawab atas nasib para pencari suaka itu. Kini pemerintah RI berharap UNHCR segera bergerak.

“Kami berharap pihak UNHCR dapat segera memproses mereka segera menuju negara ketiga yang dapat menampung mereka sebagai warga negara atau segera memulangkan mereka ke negara asalnya bila dimungkinkan,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, kepada wartawan, Sabtu (6/7/2019).

Para pencari suaka itu sudah lama berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di pinggir jalan luar Rumah Detensi Militer (Rudenim). Tiga hari, mereka semakin banyak berpindah ke trotoar kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dekat kantor UNHCR Perwakilan Indonesia. Mereka berharap segera diberangkatkan oleh UNHCR ke luar negeri.

“Pengungsi datang ke Indonesia pada dasarnya hanya transit. Biasanya mereka bertujuan ke Australia-lah atau New Zealand yang mereka tuju. Prosesnya kita serahkan melalui UNHCR untuk memverifikasi mereka,” kata Sam.

Sam juga menyatakan pengurusan para pencari suaka di luar tanggung jawab Direktorat Jenderal Keimigrasian. Supaya mereka segera diberangkatkan oleh UNHCR, pihak Ditjen Keimigrasian terus berkomunikasi dengan UNHCR.

Advertisement

“Itu di luar ranah imigrasi karena hal itu adalah tanggung jawab yang dimiliki oleh UNHCR untuk mencarikan status penempatan mereka,” ucapnya.

“Imigrasi sebatas mengawasi mereka sebagai orang asing yang berada di Indonesia. Apabila ada pelanggaran keimigrasian, imigrasi akan memprosesnya,” imbuh Sam.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi terkait pencari suaka, Indonesia secara bertahap telah menjalankan prinsip-prinsip yang ada dalam konvensi Internasional, Jumat (5/7) kemarin.

“Selama ini penanganan pencari suaka dari luar negeri berdasarkan Perpres nomor 125 tahun 2016,” kata Taufan Damanik saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary nomor 4-B, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, sebenarnya Indonesia juga sudah mulai mengakomodasi hak pendidikan bagi anak-anak pencari suaka. Komnas HAM mendorong pemerintah menjalankan hal itu dengan dasar kesetaraan (equal rights).

Sementara itu, Representative UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas mengatakan, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam hal menerima pengungsi. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional terkait pengungsi. Akan tetapi, pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusan dengan menerbitkan perpres tentang penangana pengungsi dari luar negeri tersebut.

“Mengenai kerangka hukum nasional tersebut. Hal itu telah menjadi model di wilayah Asia Tenggara ini,” kata Thomas.

Thomas menjelaskan bahwa pada dasarnya UNHCR membantu para pengungsi yang ada di Indonesia untuk mandiri. Sehingga mereka dapat bertanggung jawab kepada diri mereka sendiri di masa mendatang.

“Para pengungsi datang ke Indonesia dengan alasan kedaruratan. Ia menyontohkan, beberapa dari mereka terpaksa pergi meninggalkan kampung halamannya karena adanya perang, persekusi, ataupun kejahatan HAM lainnya,” ungkap Thomas.

Thomas juga menegaskan, pada dasarnya para pencari suaka ingin kembali ke negaranya masing-masing. “Akan tetapi hal itu tidak memungkinkan jika di negara mereka masih berlangung perang dan gangguan keselamatan lainnya,” pungkasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button