Advertisement

Ditjen Imigrasi Sosialisasi Regulasi Terbaru Kepada Perwakilan Asing

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri melakukan sosialisasi regulasi baru di bidang keimigrasian dan kekonsuleran. Kegiatan ini disampaikan kepada perwakilan negara-negara asing dan organisasi internasional yang ada di Indonesia.

“Ini bentuk sinergi. Tidak ada kementerian dan lembaga Indonesia yang bisa bekerja sendiri, kita bergandengan tangan memberikan solusi terbaik menyelesaikan persoalan baik di dalam dan luar negeri,” ungkap Direktur Jenderal Imigaris Ronny F. Sompie dalam acara sosialisasi tersebut yang diadakan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa, (13/8).

“Acara ini sebagai pentingnya koordinasi dan komunikasi dalam penyebaran peraturan keimigrasian warga negara asing (WNA),” imbuh Dirjen Imigrasi.

Ronny mengharapkan adanya dialog yang saling menguntungkan bagi semua pihak. “Pelayanan terbaik berupa pelayanan visa, perizinan tempat tinggal, maupun persoalan-persoalan yang terkait kewarganegaraan,” tuturnya.

Empat Regulasi yang disosialisasikan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif Keimigrasian, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Peraturan Menteri Hukun dan HAM Nomor 16 Tahun 2018 tentang prosedur permohonan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA, dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Penyampaian Akses dan Notifikasi Konsuler kepada Kemenlu.

Advertisement

“Kita juga berusaha untuk memberikan perlindungan WNI yang akan menjadi TKA atau imigran di negara tetangga. Diskusi ini bisa berkembang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing perwakilan internasional yang ada di Indonesia,” ujar mantan Kapolda Bali ini.

Pada April 2018, Presiden Jokowi Widodo juga melakukan program Revolusi Industri 4.0. Program tersebut diwujudkan dalam perkembangan teknologi informasi yang berupa Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi 2.0.

“Kehadiran WNA diharapkan memberikan dampak positif bagi Indonesia,” serunya.

Sementara hadir pula dalam Rapat Koordinasi Perwakilan Asing ke-6 itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Winanto Adi, yang mewakili Dirjen Andri Hadi.

Menurut Winanto Adi, kerja sama antara Ditjen Protokol dan Konsuler dengan Ditjen Imigrasi sudah berjalan dengan baik dan diharapkan ke depannya akan semakin baik lagi.

Dia mengatakan semkian banyak kedutaan dan organisasi internasional yang membuka kantor di Indonesia dan juga pengukuhan Indonesia sebagai kedudukan Sekretariat ASEAN akan berpotensi memunculkan beberapa masalah baru.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri dan untuk itu kita menggandeng Direktorat Jenderal Imgirasi,” ungkap Winanto.,

Dia menuturkan bahwa, kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia.

“Tentunya, harapan kami agar pelayanan terhadap perwakilan asing dan organisasi internasional semakin baik, sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button