Advertisement

Ditjen AHU Lakukan Penyaringan Permenkumham Terkait Badan Hukum

BOGOR – Sehubungan dengan adanya pembahasan terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) utamanya pada bagian Direktorat Perdata melakukan pembentukan Peraturan Menteri tentang pelayanan di bidang Hukum meliputi Yayasan, Perseroan dan Perkumpulan.

Direktur Perdata Daulat Pandapotan Slitonga Mengungkapkan bahwa, di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dari daftar Hukum, salinan penerimaan pemberitahuan dan tata cara pemakaian nama daftar badan hukum perkumpulan perlu adanya peraturan yang matang, “Guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum pada Ditjen AHU”.

“Di dalam Permenkumham tentang daftar badan hukum merupakan pendelegasian dari Undang-Undang maka dari itu di dalam tata cara menekan permasalahan di bidang hukum Subdirektorat Badan Hukum melakuan Regulasi guna meningkatakan pelayan yang maksimal dan memuaskan bagi masyarakat “kata Daulat”, di Hotel Salak Bogor, Jawa Barat, Kamis 11/10/18.

Dia juga menambahkan perlu adanya  Permenkumham agar dapat mengakomodir kebutuhan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat. “Regulasi yang ada pada Direktorat Perdata merupakan salah satu cara peningkatan Pelayanan di dalam Bidang Hukum malalui Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal dan didukung oleh Direktorat Teknologi Informasi,” tambahnya.

Selain itu, Direktur Perancang Undang – Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan (Ditjen PP) yang yang di wakili oleh Alexander Palvi menjelaskan bahwa Ditjen AHU merupakan Unit Utama pertama yang melakuan pelayanan di Bidang Hukum hal tersebut masuk dalam Barometer di K/L dalam pelayanan terhadap masyarakat. Guna meningkatkan  pelayanan yang baik maka Ditjen AHU harus mengembangkan sitem yang sudah terlaksana di dalamnya karena Semua sorot pandang masyarakat diluar Melihat Ditjen AHU terutama pada pelayanannya di Bidang Hukum.

Advertisement

“Pada Tahun 2019 yang akan datang merupakan tahun Politik yang akan berimbas pada regulasi seperti PP dan OSS. Maka Ditjen AHU harus membuat Permen terkait dengan turunan dari PP dan OSS, karena output Permenkumham menjadi sorotan masyarakat sepeti dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen AHU,” jelas Palvi.

Sedangkan di Ditjen PP mengeluarkan Pemermenkumham Pasal 23 Tahun 2018 di dalam penyusunannya harus dilakukan dengan cara harmonisasi maka Permenkumham dilakukan penyelerasannya seprti halnya dengan cara harmonisasi. “Diluar tugas dan fungsi untuk menentukan Harmonisasi Peraturan Menteri yang ada di Indonesia pada tahun yang akan datang di dalam penyusun Permen padatnnya tidak dibelakang namun berada di depan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Sarno Wijaya menambahkan di dalam Permenkumham yang terkait pada badan Hukum, Yayasan dan Perkumpulan untuk di lanjutkan karena posisi yang sudah di bangun menggunakan dukungan Teknologi Informasi (TI) menjadi sebuah sinergitas subtansi yang bisa diterjemahkan menjadi Aplikasi. Regulasi yang di susun tidak hanya dari aspek subtansi tetapi mempertimbangkan prosedur-prosedur yang diaplikasikan secara operasional.

“Di dalam Rumusan Regulasi harus melibatkan Direktorat Teknologi Informasi untuk mengetahui sejak awal muatan keinginan yang diharapkan agar bangunan sistem yg sudah ada nantinya dapat terwujud proses kerja yang kuat, Hal ini menjadi proses bisnis dan menjadi dasar pembangunan sebuah sistem yang akan menjadi acuan yang dapat dioperasionalkan,” kata Sarno.

Sarno mengatakan bahwa, pembangunan secara utuh pada Direktorat Teknologi Informasi harus sejak mula mengetahui agar bisa di tangkap proses bisnisnya menjadi nyata dan jelas serta operasionalnya sehingga secara sistematis untuk mencegah celah-celah dari permasalahan. “Di dalam bisnis proses diterjemahkan harus berdasarkan SOP agar tertib dan teratur serta kejelasannya sitem agar tidak tumpang tindih, Regulasi dalam hal Permenkumham harus terlihat sistematikanya agar tidak saling bertentangan,” tutupnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button