Advertisement

Kanim Kuala Tungkal Awasi Keberadaan Puluhan WNA di Dua Kabupaten

KUALATUNGKAL – Sedikitnya 90 orang warga negara asing (WNA) saat ini berada dalam pengawasan pihak Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal. Puluhan WNA tersebut tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Sarnubi mengatakan, 90 orang WNA tersebut merupakan hasil pendataan bulan Agustus 2018 lalu. Menurut Sarnubi, 80 persen diantaranya berada di Tanjabbar, dan sisanya di Tanjabtim.

“Kebanyakan mereka merupakan pekerja. Dan selama ini mereka tidak ada masalah keimigrasian,” ujar Sarnubi, Rabu (10/10).

Ia juga menjelaskan, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KITAS) di Tanjabbar. WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT.

“Waktu SKTT WNA tergantung permintaan yang bersangkutan, bisa 6 bulan hingga satu tahun. Sementara ‎Pengeluaran KITAS juga berdasarkan domisili berdasarkan wilayah kerja WNA yang bersangkutan,” jelasnya.

Advertisement

“Paling besar WNA bekerja di PT Lontar, sekitar 50 persen lah, sisanya diperusahaan perusahan lain di Tanjab Barat,” ujarnya menambahkan.

Menurut Sarnubi, tidak menutup kemungkinan jumlah WNA di Tanjab Barat akan bertambah. Sebab, untuk kantor Imigrasi di Provinsi Jambi ada 3 kantor diantaranya Jambi, Kerinci, dan Tanjabbar. Kemungkinan kata dia jumlah itu bertambah berdasarkan dokumen IMTA WNA dapat dikeluarkan oleh kantor Imigrasi dimana WNA berdomisili atau bekerja.

“Mungkin saja WNA yang sudah mengantongi IMTA di imigrasi Jambi, bekerja di Tanjabbar, jadi tidak masuk di data kita. Kalau bisa, untuk perusahaan kami minta kerja samanya untuk melaporkan WNA yang bekerja di Tanjabbar untuk mengurus IMTA ditanjab barat, dengan tujuan agar imigrasi dapat mengawasi secara seksama,” tandasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button