Dirjen AHU : Notaris Menjadi Pendorong Kemudahan Berusaha di Indonesia
JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Perdata Subdit Notariat terus lakukan sosialisasi terkait peningkatan profesi notaris. Notaris yang dianggap sebagai gerbang pendorong kemudahan berusaha di Indonesia diharapkan dapat memposisikan diri sebagai pihak yang mempunyai peran penting dalam mendukung dan mendorong kemudahan berusaha.
‘’Notaris harus memposisikan sebagai pihak yang mempunyai peran penting dalam mendukung kemudahan berbisnis dan jeli membaca situasi perekonomian dunia,’’ Kata Cahyo Rahadian Muzhar , saat membuka acara peningkatan kualitas jabatan notaris, di Lumire Hotel, Senen Jakarta Pusat, Selasa (11/18).
Menurut Cahyo notaris adalah ujung tombak dalam mendorong kemudahan berbisnis di Indonesia dan sesuai dengan arahan presiden, Indonesia diharapkan mampu menempati 40 besar kemudahan berusaha didunia. Karena kata Dia, Wordbank akan melihat profesi hukum yang akan berkontribusi didalam dunia usaha.
‘’Salah satu profesi hukum yang dipandang dalam kemudahan berusaha adalah notaris ,‘’ ucapnya
Baca: Ditjen AHU Terima Kembali Predikat WBK/WBBM
Dia juga menambahkan banyaknya lembaga keuangan dan non keuangan banyak digunakan sebagai money laundry. Pencucian Uang memiliki dampak yang besar karena ruang lingkup dan dimensinya sangat luas, yakni mencakup kegiatan organized crime, white-collar crime, corporate crime dan transnational crime,bahkan seiring kemajuan TI menjadi salah satu bentuk dari cyber crime.
‘’Dinamika kinerja notaris juga disoroti terkait tindakan- tindakan pidana,’’ tambahnya.
Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS) sambung Cahyo, adalah system yang dibangun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghindarkan dan pengawasan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang mungkin saja dapat dilakukan melalui transaksi dengan menggunakan notaris dengan menyembunyikan atau menyamarkan identitas atau asal usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal sehingga harta kekayaan tersebut tampak berasal dari sumber yang sah.
‘’Titik Kerawanan Notaris Disalahgunakan oleh Pelaku Pencucian Uang,’’ kata Cahyo.
Untuk menghindarkan hal tersebut diatas maka Ditjen AHU dan PPATK telah berkerjasama mewajibkan notaris mendaftar GRIPS. GRIPS adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Sistem Informasi Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme. namun kata Dia GRIPS ini jangan dijadikan momok mempersulit kerja notaris.
” Hanya untuk pelaporan jika ada transaksi mencurikan saja,” tuturnya.
Terkait GRIPS Direktur Perdata Daulat Padapotan Silitonga menekankan hingga batas tanggal 1 Pebruari semua notaris harus terdaftar, jika tidak maka akses SHBH akan otomatis diblokir .
“Sudah di set oleh Ditjen AHU jika notaris tidak terdartar GRIPS maka otomatis akan keblokir dengan sendirinya,” ungkap Daulat.
Sementara itu Taufik Pengurus INI pusat mengatakan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh INI dan Ditjen AHU adalah untuk meningkatkan profesionalisme dalam jabatan notaris, Dia menambahkan notaris adalah gerbang yang dapat meningkatkan kemudahan berusaha adalah notaris sehingga, lanjut dia notaris harus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
”Maka notaris harus profesional dan jangan sampai terlibat tindakan pidana,” tutup Taufik. (red).