Advertisement

Dirjen AHU : Notaris Menjadi Pendorong Kemudahan Berusaha di Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Perdata  Subdit Notariat terus lakukan sosialisasi terkait peningkatan profesi  notaris. Notaris   yang dianggap sebagai gerbang pendorong kemudahan berusaha di Indonesia  diharapkan dapat memposisikan diri sebagai pihak yang mempunyai peran penting dalam mendukung  dan mendorong kemudahan berusaha.

‘’Notaris harus memposisikan sebagai pihak yang mempunyai peran penting dalam mendukung kemudahan berbisnis  dan  jeli membaca situasi perekonomian dunia,’’ Kata  Cahyo Rahadian Muzhar , saat membuka  acara peningkatan kualitas jabatan notaris, di Lumire Hotel, Senen Jakarta Pusat, Selasa (11/18).

Menurut Cahyo notaris  adalah  ujung tombak dalam mendorong kemudahan berbisnis di Indonesia dan  sesuai dengan arahan presiden, Indonesia diharapkan mampu menempati 40 besar kemudahan berusaha didunia. Karena kata Dia, Wordbank  akan melihat profesi hukum yang  akan berkontribusi didalam dunia usaha.

‘’Salah satu profesi hukum yang dipandang dalam kemudahan berusaha adalah notaris ,‘’ ucapnya

Baca: Ditjen AHU Terima Kembali Predikat WBK/WBBM

Advertisement

Dia juga menambahkan banyaknya  lembaga  keuangan dan non keuangan banyak digunakan sebagai money laundry. Pencucian Uang memiliki dampak yang besar karena ruang lingkup dan dimensinya sangat luas, yakni mencakup kegiatan organized crime, white-collar crime, corporate crime dan transnational crime,bahkan seiring kemajuan TI menjadi salah satu bentuk dari cyber crime.

‘’Dinamika kinerja notaris juga disoroti terkait tindakan- tindakan  pidana,’’ tambahnya.

Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS) sambung Cahyo, adalah system yang dibangun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  untuk menghindarkan dan pengawasan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang mungkin saja dapat dilakukan melalui transaksi dengan menggunakan notaris dengan  menyembunyikan atau menyamarkan identitas atau asal usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal sehingga harta kekayaan tersebut tampak berasal dari sumber yang sah.

‘’Titik Kerawanan Notaris Disalahgunakan oleh Pelaku Pencucian Uang,’’ kata Cahyo.

Untuk menghindarkan hal tersebut diatas maka  Ditjen AHU dan PPATK telah berkerjasama mewajibkan notaris mendaftar GRIPS. GRIPS  adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Sistem Informasi Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme. namun kata Dia GRIPS ini jangan dijadikan momok mempersulit kerja notaris.

” Hanya untuk pelaporan jika ada transaksi mencurikan saja,” tuturnya.

Terkait  GRIPS Direktur Perdata  Daulat Padapotan Silitonga menekankan hingga batas tanggal  1 Pebruari  semua notaris harus terdaftar, jika tidak maka akses  SHBH akan otomatis diblokir .

“Sudah di set oleh Ditjen  AHU jika notaris tidak terdartar GRIPS maka otomatis akan keblokir dengan sendirinya,” ungkap Daulat.

Sementara itu Taufik Pengurus INI pusat mengatakan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh INI dan Ditjen AHU  adalah untuk meningkatkan profesionalisme dalam jabatan notaris, Dia menambahkan  notaris adalah gerbang  yang dapat meningkatkan kemudahan berusaha adalah notaris sehingga, lanjut dia notaris harus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

”Maka notaris harus profesional dan jangan sampai terlibat tindakan pidana,” tutup Taufik. (red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button