Advertisement

Sekjen Kemenkumham Lantik Dua Pejabat Fungsional Assesor Ahli Utama

DEPOK – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto Melantik 2 orang Pejabat Fungsional Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum dan HAM, Jumat (12/7/19).

Kedua orang ini adalah Dr. Mardjoeki dan Sudirman D. Hury, yang sebelumnya Mardjoeki menjabat sebagai Kepala Badan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, dan Sudirman menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya Bambang mengatakan bahwa jabatan assesor ini mempunyai peranan penting dalam pengembangan karier dan peningkatan profesional pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

“Assesor merupakan perangkat manajemen untuk menilai, memantau dan melakukan verifikasi efektifitas penerapan kebijakan organisasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai,” ucap Bambang.

Dijelaskan Bambang, Jabatan Fungsional Assessor SDM ahli utama Ini adalah jabatan kebanggaan. Di Kemenkumham dan jajaran jabatan tersebut untuk tingkat ahli utama merupakan jabatan yang pertama.

Advertisement

“Lebih gagah JFT sebenarnya dari Jabatan Struktural, karena JFT tidak ada yang ngatur dan terkesan lebih mandiri. Hanya saja kebanyakan orang kadang salah menilai, harus dirubah itu mindsetnya,” jelasnya.

Bambang juga mengungkapkan harapan dan dukungannya dengan dilantiknya dua Pejabat Assessor Ahli Utama tentu dapat memperkuat Kemenkumham dalam pembangunan SDM. Seperti yang diketahui, Assesor berperan dalam melakukan assesment bagi SDM untuk menduduki suatu jabatan yang sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

“Tentu keberadaan Assesor Ahli Utama di lingkungan BPSDM Kemenkumham dapat memperkuat dalam upaya perekrutan pejabat melalui Merith System di lingkungan Kemenkumham,” pungkasnya.

Pelantikan Jabatan Fungsional Assessor ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/M Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019.

Turut hadir dalam acara tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Irjen Kemenkumham Joni Ginting, Staf Ahli Menteri, Para Pejabat Struktural lainnya beserta pegawai serta Taruna/Taruni Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim). (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button