Advertisement

Perkuat Fungsi Keimigrasian, Kanim Tanjung Perak Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA

SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), di Hotel Wyndham Surabaya, Jalan Basuki Rahmat No. 67-73, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya, pada Rabu (6/3/19).

Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Wydham itu dibuka langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Susy didampingi Kadiv Keimigrasian Zakaria dan Kakanim Tanjung Perak Romi Yudianto.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati mempertegas peran tugas dan fungsi anggota Timpora. Menurutnya, Imigrasi tidak dapat berdiri sendiri dalam mengawasi pergerakan orang asing di Jatim. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergitas kinerja antar anggota harus lebih ditingkatkan.

“Sehingga keberadaan orang asing idealnya harus memberi kemanfaatan bagi masyarakat secara luas untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Susy.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Romi Yudianto menyebutkan Rakor TIMPORA kali ini membahas tindak lanjut sinergitas antara anggota tim dalam mengantisipasi derasnya aliran masuk Warga Negara Asing ke Indonesia. Pesertanya dari TIMPORA Pelabuhan dan 10 Kecamatan.

Advertisement

“Melalui rapat ini diharapkan dapat menjalankan fungsi keimigrasian yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, serta instruksi Direktur Jendral Imigrasi serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, dalam mewujudkan Pengawasan Keimigrasian dalam bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” ujar Romi.

Romi mengatakan, rapat ini juga untuk mewujudkan penguatan pengawasan keimigrasian dalam rangka pelaksanaan penegakkan hukum keimigrasian yang berkeadilan, berke-PASTIan dan AKTUAL. Sebab menurut dia, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

“Sebagai anggota Timpora, maka seluruh anggota mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum kepada orang asing yang melanggar hukum sesuai dengan bidang tugas masing-masing, misal orang asing melakukan tindakan pelanggaran hukum tentang peraturan daerah, maka Satpol PP berhak melakukan tidakan hukum terhadap orang asing tersebut, dan pihak Imigrasi nantinya akan mengecek apakah keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya,” kata mantan Kakanim Mataram ini.

Pada kegiatan tersebut, para narasumber diantaranya Kadiv Keimigrasian, Kakanim Khusus TPI Surabaya Barlian, Dosen Fakultas Hukum merangkap Direktur MAROCLAW (Center of Maritiem and Ocean Law Studies) Niam Kurniasari, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, dan Perwakilan Lantamal Surabaya memberikan pandangannya dalam penanganan orang asing di daerah perairan. Tanjung Perak termasuk salah satu daerah yang unik dan rawan karena menjadi pintu masuk orang asing melalui pelabuhan.

Para undangan yang seluruhnya merupakan anggota TIMPORA kemudian dilibatkan dalam diskusi panel yang dipimpin oleh Kabid Intel Kanwil Kemenkumham Jatim Wishnu Daru Fajar. (red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button