Advertisement

Kanim Kediri Gelar Rapat Tim Pora

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri menyelenggarakan Rapat Tim Pora yang diselenggarakan di Grand Panglima Resto Kediri, pada Selasa (12/3/19). Rapat tersebut di ikuti sebanyak 95 (Sembilan Puluh Lima) orang dari masing-masing instansi se-Kabupaten Kediri.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Rakha Sukma Purmana dilanjutkan dengan Sambutan oleh Zakaria selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur, sekaligus membuka kegiatan Tim Pora dan juga sebagai pemateri.

Dalam Rapat Tim Pora ini, Kakanim Kediri juga memberikan penghargaan kepada Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, dan Pos Binda Kediri, atas partisipasinya menjadi anggota Timpora yang paling aktif dalam kegiatan Tim Pora, terutama dalam hal memberikan informasi terkait keberadaan orang asing. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian dan kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri.

Advertisement

Dalam sesi tanya jawab peserta sangat aktif menanyakan berbagai hal terkait keberadaan orang asing termasuk masalah isu warga negara asing yang memiliki KTP elektronik.

Terkait hal ini Zakaria menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1) menyatakan Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

“Terkait yang bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak itu bukan domainnya Imigrasi,” demikian pungkasnya Zakaria. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button