Advertisement

Legitimasi Layanan Tanpa Pungli, Rutan Surabaya Luncurkan Program Self Service untuk WBP

SIDOARJO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya semakin meningkatkan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu peningkatannya yaitu dengan meluncurkan program self service untuk WBP.

Kepala Subseksi (Kasubsi) Administrasi dan  Perawatan Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusmawijaya menjelaskan bahwa, Self Service merupakan bentuk transparansi layanan  berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak WBP serta mencegah pungutan liar kepada warga binaan.

“Dengan Self Service, WBP tidak perlu lagi bertemu dan bertanya langsung kepada petugas tentang hak-haknya. WBP cukup menempelkan jarinya pada alat deteksi sidik jari (finger print), maka secara otomatis akan muncul dilayar monitor tentang data diri mereka,” jelas Widha, Sabtu (1/12/18).

Baca: Ditjen PAS Terima 2 Penghargaan Sekaligus Dalam Raker Kemenkumham 2018

“Layanan ini juga akan mengurangi adanya pertemuan dengan petugas  dan mencegah terjadinya pungutan liar kepada WBP,” tambahnya.

Advertisement

Baca: Dirjen Pas: Pasca Kabur, 26 Napi Lapas Banda Aceh Tertangkap

Sementara dalam menggunakan aplikasi ini, lanjut Widha mengatakan,  para WBP bisa melihat sendiri data mereka mulai dari lama masa pidana yang harus dijalani, kapan mereka bisa bebas, kapan perhitungan tahapan 1/3, ½ dan 2/3 masa pidana yang berhubungan dengan program pembinaan yang bisa diikuti, serta remisi yang telah didapatkan.

“Selain identitas pribadi, Layanan Self Service yang berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini juga menampilkan info masa penahanan, tanggal bebas, hak-hak yang di dapat seperti remisi, tanggal kapan bisa mengikuti program asimilasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat,” lanjutnya.

Menurut Widha, dengan adanya program layanan Self Service ini, maka berbagai sorotan dari instansi pengawasan publik seperti KPK dan Ombudsman, yang seringkali mempertanyakan upaya Pemasyarakatan dalam menghapus pungli di Lapas/Rutan bisa terjawab. “Inilah cara yang paling tepat untuk menjawab keraguan mereka,” ujar Widha.

Widha juga menegaskan bahwa, tentang prosedur dan syarat-syarat usulan program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, dilaksanakan secara gratis atau tanpa pungutan. (p4nk).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button