Advertisement

Kemenkumham Cabut Laporan Terhadap Walikota Tangerang Arief Wismansyah

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, resmi mencabut laporan kepolisiannya untuk Pemerintahan Kota Tangerang.

Dari pantauan Jurnalkumham.com, jajaran Kemenkumham menyambangi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono.

Bambang beserta rombongan tiba di Polres sekira pukul 09.30 WIB bermaksud untuk mencabut laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Pemerintahan Kota Tangerang.

“Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkumham resmi mencabut gugatan,” ujar Bambang di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/7/2019).

Pertimbangan pencabutan laporannya menurut Bambang, setelah adanya mediasi dari Kemendagri untuk mencabut semua laporan polisi dari kedua pihak.

Advertisement

Bambang juga menyatakan, supaya masalah yang memanas sejak Selasa (9/7/2019) tersebut tidak memanjang dan tidak mengakar ke mana-mana.

“Sejak awal saya sampaikan hal ini jangan sampe berlarut-larut menjadi polemik, kita harus segera mengakhiri peristiwa ini. Tapi yang paling penting untuk introspeksi seluruh aset-aset kumham yang ada di wilayah Tangerang ini harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara,” papar Bambang.

Ia mengamini bahwa pihaknya dengan Pemkot Tangerang, lebih tepatnya Wali Kota Arief Wismansyah, telah berdamai dari perseteruan. Maka itu, Kemenkumham dan Arief sama-sama sepakat mencabut laporan masing-masing di kepolisian.

“Ya kalau sudah bersepakat untuk berdamai, Pak Menteri bilang ya jangan berlarut-larut kalau sudah ada penyelesaiannya. Ini kan untuk kepentingan yang lebih besar, jadi pelayanan publik harus jalan,” ungkap Bambang.

Namun, Bambang masih menekankan segala bangunan dan tanah Kemenkumham yang berdiri di Kota Tangerang untuk diselesaikan secara aturan administratif yang benar. Agar tidak lagi ada buntut pertikaian dari kedua belah pihak apa lagi sampai menganggu warga Kota Tangerang.

“Tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak lain harus sesuai prosedur yang ada baik itu melakui mekanisme hibah atau apapun, jadi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai timbul temuan, menjadi catatan buruk bagi kumham. Masa kumham tidak taat pada hukum,” ujar Bambang.

Dikesempatan yang berbeda, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengimbau kepada kedua belah pihak untuk segera mencabut laporan kepolisiannya. Sebab, hal itu juga sudah menjadi instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Silakan saja, saya harap sih jangan dilanjutkan. Ini perintah Presiden juga, kalau kita sepakat nanti soal izin yang mengganjal diselesaikan di meja bareng-bareng. Toh, pihak Pemkot Tangerang sudah mencabut berkas laporan ke kepolisian terhadap Kemenkumham kan hari ini,” ucap Wahidin di kediamannya, Kamis (18/7/2019).

Kesepakatan berdamai antara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dengan Kemenkumham terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan mediasi. Kedua belah pihak berdamai dan berjanji melakukan pencabutan pelaporan di kepolisian.

Pertikaian antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham ramai menjadi perbincangan publik setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyindir Wali Kota Arief Wismansyah saat meresmikan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM.

Pertikaian ditengarai permasalahan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung yang sedang dibuat Kemenkumham tersebut. Tak hanya itu, Pemkot Tangerang mengklaim tanah yang ditempati merupakan lahan pertanian milik mereka.
Buntut dari pertikaian tersebut, Kemenkumham dan pihak Pemkot Tangerang sama-sama melapor ke polisi. Bahkan, Pemkot Tangerang memutus penerangan jalan umum hingga pengangkutan sampah di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman Tangerang. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button