Advertisement

Imigrasi Kediri Gelar Sosialisasi Izin Tinggal Orang Asing

KEDIRI – Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di daerah, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mengadakan kegiatan Sosialisasi Izin Tinggal Orang Asing, yang bertempat di Grand Panglima Resto, Jl. Panglima Polim 25, Dandangan Kediri, Selasa (13/11/18).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 65 peserta yang sebagian besar perwakilan pemilik tempat kursus yang terdapat di Kampung Inggris, Desa Singgahan dan Tulungrejo di Kecamatan Pare. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber salah satunya adalah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Zakaria.

Di Desa Singgahan dan Tulungrejo tidak hanya tempat kursus Bahasa Inggris saja, tetapi juga ada bahasa asing lainnya seperti Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin. Sehingga penduduk setempat mengatakan kampung ini lebih tepat dikatakan kampung bahasa.

Baca : Kadiv Imigrasi Jatim Apresiasi Usaha Kakanim Kediri dalam Berantas Pungli

Zakaria mengatakan bahwa, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi tentang izin tinggal orang asing kepada penjamin yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri.

Advertisement

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi keimigrasian di daerah,” ujar Zakaria.

Dalam sesi tanya jawab peserta sangat aktif menanyakan terkait dengan ijin tinggal bagi orang asing, bahkan salah satu peserta mengatakan terima kasih kepada Kepala Kantor Imigrasi Kediri Rakha Sukma Purmana, yang telah mengadakan sosialisasi terkait dengan izin tinggal orang asing. “Ini merupakan pencerahan bagi kami semua khususnya yang hadir disini,” tutur salah satu peserta yang hadir.

Zakaria juga mengajak kepada seluruh peserta untuk sama-sama mengawasi keberadaan orang asing khususnya di Kampung Inggris. “Apabila ada orang asing yang keberadaan dan kegiatannya tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya silahkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kediri,” pesannya.

Sementara dalam forum tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kediri Rakha Sukma Purmana menambahkan bahwa, sosialisasi ini juga sebagai rangkaian pengawasan terhadap orang asing yang berada di kota Kediri. Sebab menurutnya pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.

“Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian,” tutup Rakha. (p4nk).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button