Advertisement

Ditjen AHU Wakili Konferensi Regional ICRC Tentang Hukum Humaniter Internasional di Asia-Pasifik : “Taking Stock, Moving Forward”

JAKARTA – The International Committee of The Red Cross (ICRC) Regional Delegation to Indonesia and Timor-Leste mengadakan Regional Conference. Konferensi ini dihadiri oleh 40 orang perwakilan dari 13 negara dan beberapa mantas Dubes termasuk mantas dubes Indonesia untuk Perancis, Menteri Kehakiman Timor Leste serta beberapa Hakim Mahkamah Internasional, Akademisi, dan Diplomat yang berpengalaman di bidang Hukum Humaniter Internasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar selaku perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) menekankan perlunya kajian komprehensif sebagai langkah awal ratifikasi instrumen Hukum Humaniter Internasional sekaligus bentuk pelindungan nilai-nilai kemanusiaan, khususnya benda budaya pada masa konflik bersenjata.

‘’Walaupun Indonesia tidak sedang dalam masa konflik bersenjata, namun ratifikasi ini dipandang perlu sebagai sebuah upaya preventif dan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional yang dilakukan sebuah negara yang telah menandatangani Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1954,’’ Kata Cahyo di di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (27/9/18).

Sementara itu Kepala Seksi Hukum Humaniter Azharuddin, menyatakan bahwa Peran Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional (PANTAP) lebih bmefokuskan pada Upaya pelindungan benda budaya. Dia menambahkan kerja PANTAP tahun 2018 yang dimotori oleh Seksi Hukum Humaniter selaku Sekretariat PANTAP adalah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) pelindungan benda budaya pada masa konflik bersenjata.

‘’PANTAP terus berupaya fokus dalam rangka mendukung penyusunan RUU pelindungan benda budaya pada masa konflik bersenjata’’ tambahnya

Advertisement

Upaya tersebut sambung Dia, dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Pattimura – Maluku Utara serta mengunjungi secara langsung obyek budaya di Ambon yang terletak di wilayah rawan konflik, serta mengadakan seminar nasional dan kunjungan kebalai.

‘’Kunjungan dalam pelestarian nilai budaya dan cagar budaya ini kami anggap penting untuk menghimpun data dan informasi dalam rangka memperkaya referensi penyusunan Draft RUU tersebut’’ ucapnya.

Azharuddin juga mengatakan PANTAP merupakan Komite Nasional Hukum Humaniter yang paling aktif dan banyak melakukan kegiatan di bidang Hukum Humaniter Internasional di antara komite serupa di wilayah asia pasifik, banyak perwakilan dari komite negara lain yang menimba ilmu dan pengalaman PANTAP melalui forum diskusi maupun tanya-jawab sebagai bahan referensi dalam usaha mereka mengaktifkan komite nasional Hukum Humaniter di negaranya masing-masing.

‘’Hukum Humaniter Internasional selalu berkembang dari waktu kewaktu seperti modifikasi metode berperang, modernisasi senjata yang digunakan, yang pada akhirnya menimbulkan masalah kemanusiaan yang harus segera diselesaikan,’’ Ujar Azharuddin.

Dia juga berharap PANTAP dapat mengikuti perkembangan melalui berperan serta secara aktif dalam berbagai kegiatan internasional guna menunjang implementasi Hukum umaniter Internasional.

“PANTAP harus mengikuti perkembangan dan tantangan yang dihadapi dan berkontribusi secara aktif dalam upaya pelindungan nilai-nilai kemanusiaan ketika konflik bersenjata terjadi,’’ tutupnya

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button