Advertisement

Dirjen Imigrasi Hormati Proses Hukum KPK

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan menghormati penahanan terhadap tiga petugas imigrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).

Dia membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Mereka diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisan Daerah (Polda) NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap warga negara asing di wilayah NTB.

Ronny menjelaskan kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena itu, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham setempat, terkait kasus tersebut.

Selain itu, Ronny melanjutkan, Ditjen Imigrasi juga melakukan koordinasi internal dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai. Ronny meminta setiap petugas imigrasi bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan.

Advertisement

“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas imigrasi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Tim Pemberantasan KPK menindak dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram karena terlibat dalam kasus dugaan suap.

KPK menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. PPNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.

Merespons penangkapan tersebut, lanjut Alex, Liliana perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor lmigrasi Klas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut.

“Kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI kemudian menghubungi LIL untuk mengambil SPDP tersebut,” kata Alex.

Permintaan pengambilan SPDP itu diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.

“LIL kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tarsebut, namun YRI menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YIR berkoordinasi dengan atasannya KUR. Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga,” tuturnya.

Dalam OTT itu, KPK mengungkap modus baru yang digunakan Yusriansyah, Liliana, dan Kurniadie dalam negosiasi uang suap, yaitu menuliskan tawaran Liliana di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara dan kemudian Yusriansyah melaporkan pada Kurniadie untuk mendapat arahan atau persetujuan. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button