Advertisement

Sosialisasikan Aturan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Pelaku Kawin Campur

SURABAYA – Perkawinan campuran merupakan sebuah kondisi nyata dan bagian dari dimensi kehidupan masyarakat Indonesia.

Namun kebijakan dan ketentuan tentang keimigrasian terkait status kewarganegaraan maupun kependudukan/catatan sipil belum tersosialisasikan dengan baik.

Untuk itulah Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian dengan tema Perkawinan Campuran dan Anak berkewarganegaraan Ganda Terbatas, pada Selasa (24/09) di Hotel Grand Palace Surabaya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Pria Wibawa. Hadir para Ka UPT Keimgirasian dan anggota Organisasi Perkawinan Campuran Indonesa (Perca Indonesia).

Dalam sambutannya Pria menuturkan bahwa perwakinan campuran keberadaan dan status hukumnya telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia.

Advertisement

“Kebijakan dan ketentuan tentang keimigrasian maupun kependudukan/catatan sipil, belum seluruhnya tersosialisasikan dengan baik dikalangan masyarakat umum, khususnya pelaku/keluarga perkawinan campuran,” urainya.

Disamping itu Kadiv Imigrasi juga mewanti-wanti bahwa perkawainan campuran banyak disalahgunakan sebagai kamuflase yaitu perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh Dokumen Keimigrasian dan/atau untuk memperoleh stutus kewarnegaraan.

“Modusnya adalah memberikan sejumlah uang kepada keluarganya, untuk selanjutnya wanita WNI diperdagangkan, kerja paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan di luar negeri,” jelasnya Pria. (AF).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button