Advertisement

Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Perak Rapat Bersama Timpora Lamongan

LAMONGAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan di Hotel Mahkota Kabupaten Lamongan, Kamis (1/8/19).

Rapat ini dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Lamongan, Satpol-PP, Kejaksaan, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, dan beberapa perwakilan instansi terkait.

Mengawali pembukaan kegiatan rapat ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Romi Yudianto, yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Washington Saut Dompak (WSD) dalam sambutannya menyampaikan bahwa, melalui rapat TIMPORA ini kita wujudkan penguatan pengawasan keimigrasian dalam rangka pelaksanaan penegakkan hukum keimigrasian yang berkeadilan, berke-PASTIan dan AKTUAL.

WSD menjelaskan, keberadaan orang atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

“Sebagai anggota TIMPORA, maka kita mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum kepada orang asing yang melanggar hukum sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” jelas WSD dalam sambutannya.

Advertisement

WSD menegaskan bahwa, di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

“Untuk itu, kehadiran TIMPORA di Kabupaten Lamongan ini sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Lamongan merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” tegasnya.

Dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab kita bersama, dan tanggungjawab semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi.

“Sebab dalam ketentuan Undang-undang keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 (1) yang berbunyi, untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah,” tutup WSD yang mengutip pasal tersebut.

Rapat tersebut juga menghadirkan Narasumber dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, yaitu Kepala Bidang Intelijen Penindakan, Wisnu Daru Fajar yang berkesempatan memaparkan materi terkait pengawasan orang asing.

Selain itu, terpantau hadir sebagai moderator adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kanim Tanjung Perak, Verico Sandi yang mendukung berjalannya kegiatan sekaligus turut berpartisipasi dalam dialog yang berlangsung selama rapat.

Sementara, Wisnu dalam paparannya mengingatkan bahwa, terkait pengawasan terhadap orang asing tidak mungkin hanya mencakup Kemenkumham semata, namun juga dibutuhkan peran serta rekan-rekan stakeholder lainnya agar pelaksanaan pengawasan berlangsung secara maksimal.

“Untuk itu, diperlukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk memberikan informasi keberadaan orang asing sehingga menunjukkan bahwa Kemenkumham dapat bersinergi dengan instansi manapun dalam penegakan hukum Keimigrasian,” papar Wisnu.

Wisnu juga berharap, dengan terbentuknya TIMPORA di Lamongan ini bisa untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran baik di Imigrasi maupun pelanggaran hukum.

“Kita ingin mengantisipasi pelanggaran aturan sesuai regulasi imigrasi dan aturan lainnya yang berpotensi dilakukan oleh orang asing di Lamongan,” pungkas Wisnu. (pank).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button