Advertisement

Kemenkumham Usulkan Penambahan Anggaran Tahun 2019

JAKARTA Rapat kerja Komisi III  bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Kejaksaan Agung  dan Mahkamah Agung membahas terkait Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL)  Tahun 2019.

Dalam  rapat tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Menkumham) Yasonna H  Laoly  mengusulkan penambahan  pagu indikatif  tahun 2019 menjadi 16.071.617.228.000.  menurutnya banyak kegiatan kegiatan yang masih belum terpenuhi pada RKA-K/L  pagu anggaran 2019  termasuk didalamnya pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran termasuk kantor wilayah (Kanwil ) yang kena musibah bencana alam.

“Masih banyak yang harus diselesaikan termasuk pembangunan dan rehab Kantor terdampak bencana seperti kanwil Maluku,Bengkulu dan Kalimantan Timur,” Jelas Yasonna diruang Sidang Komisi III DPR RI Senayan, Jakarta. Kamis (13/9/18).

Lebih jauh Yasonna mengungkapkan penataan kemudahan perizinan dalam berusaha di Indonesia juga menjadikan program yang akan difokuskan pada tahun 2019 agar iklim inventasi menjadi lebih baik lagi.

“Ini bagian dari peran aktif kemenkumham dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha dan berinvestasi di Indonesia melalui undang – undang badan usaha,” tambahnya.

Advertisement

Dia juga menyebut perlu adanya peningkatan mutu dan kualitas hasil penelitian sebagai bahan pengambilan kebijakan strategis bidang hukum dan HAM serta meningkatkan kembali koordinasi pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi, menuju WTP, WBK dan WBBM.

“Ini beberapa bagian yang belum terpenuhi pada tahun 2019, yang harus kita dukung dan kita selesaikan,” tutupnya.

Sementara itu Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menilai secara keseluruhan kebutuhan pagu anggaran pada tahun 2019 naik dengan berbagai macam kebutuhan yang ada pada masing – masing  kementerian dan lembaga.

“Kejagung merinci kebutuhan jenis belanja pada tahun anggaran 2019 mencapai 240.333.692.000,’’ ucap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button