Advertisement

Imigrasi Palembang Bongkar Praktik Terapis Ilegal 20 WNA di Hotel

PALEMBANG – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal.

Dari seluruh WNA, 16 diantaranya berasal dari Malaysia, 2 dari China, 1 Hongkong, dan 1 lainnya Belgia. Mereka diringkus saat membuka praktik pengobatan di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Sudirman D Hury mengungkapkan, penangkapan berdasarkan dua alasan, yakni menyalahi kunjungan wisata dan membuka praktik pengobatan tanpa izin. Mereka sudah berada di Palembang sejak tiga hari lalu.

“20 WNA kita amankan, mereka membuka praktik pijat ilegal di sebuah hotel,” ungkap Sudirman, Kamis (10/1).

Dikatakannya, kelompok terapi asing bernama CLM itu mematok tarif pengobatan sebesar Rp 4,5 juta orang. Dalam sehari, ada ratusan pasien yang datang untuk berobat. “Mereka buka informasi dan pendaftaran secara online. Pendapatan mereka per hari bisa satu miliar rupiah,” ujarnya.

Advertisement

Dari pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya telah membuka praktek serupa di Medan dan Bali. Pengobatan di setiap kota yang dikunjungi tak lebih dari tiga hari saja agar luput dari pantauan petugas.

“Kita akan dalami lagi kenapa mereka bisa sampai ke Palembang, siapa tahu ada yang bertugas petunjuk jalan atau lainnya, termasuk juga hotel sebagai penyedia tempat,” kata dia.

Selain deportasi, Sudirman akan mengarahkan kasus ini ke pidana umum. Sebab, praktik pengobatan dan penyedia tenaga kerja harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan.

“Saya maunya mereka dipidana penjara, didenda juga. Kita dorong untuk itu, tidak hanya deportasi,” katanya

Dikoordinir Pria Malaysia

Warga Negara Asing yang diamankan kantor Imigrasi Palembang, ternyata hanya wisatawan untuk liburan di Indonesia.

Mereka sama sekali bukanlah terapis seperti pekerjaan yang mereka lakukan saat ini.

Hal ini diungkapkan Mei-mei alias Serly (30 tahun) warga negara China yang juga masuk rombongan ini.

“Kami bertemu saat liburan di Indonesia, Criss Liong yang mengkoordinir kami karena memang belum pernah ke Indonesia.”

“Jadi saya bukan terapis, mereka juga bukan terapis. Saya jadi penunjuk wilayah yang akan di datangi, karena sering liburan ke Indonesia,” ujar Mei-mei yang merupakan dengan bahasa Tiongkok, Kamis (10/1/2019).

Cris Liong (43 tahun), yang sempat diwawancarai mengungkapkan, dia bertugas sebagai instruktur dan juga koordinator rombongan ini.

“Belum pernah ke Indonesia, tapi saya bisa bahasa Indonesia. Bertemu sama-sama kunjungan dan inisiatif buka terapi,” ujar Cris yang merupakan warga Negara Malaysia ini.

Sehari Raup Rp 1 Miliar

Dalam satu hari, setidaknya Rp 1 miliar dikantongi oleh 20 warga negara asing ( WNA) yang membuka praktek pijat tradisional di Palembang.

Menurut Sudirman, para WNA itu dalam satu hari mendapatkan pasien dengan jumlah ratusan.

Bahkan, ada sebagian dari para pasien datang dari luar Indonesia untuk berobat dengan para pelaku.

“Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar,” kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

“Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online,”

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Hasil penyelidikan, kota besar seperti Medan dan Bali, telah dikunjungi oleh mereka untuk membuka praktik yang sama.

“Setiap kota hanya dikunjungi selama tiga hari, lalu mereka akan pindah lagi biar tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi,” kata dia. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button