Advertisement

Guna Sinergikan Pengawasan Orang Asing di Jombang, Kanim Kediri Gelar Rapat TIMPORA

JOMBANG – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), bertempat di Meeting Room SHAFA, Green Red Hotel Syariah, Jombang, pada Jumat (28/6/19).

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama, yang diwakilkan oleh Kasubsi TI & Inteldakim, Ade Yanuar Ikbal. Dalam sambutannya, Ade mengatakan bahwa, tujuan Rapat Timpora ini adalah untuk memberikan informasi kepada anggota Timpora apa yang harus dilakukan dalam menangani Warga Negara Asing.

“Melalui rapat Timpora ini kita dapat mewujudkan Penegakkan Hukum Keimigrasian yang Berkeadilan dan berkePASTIan,” kata Ade.

Menurut dia, ini merupakan sinergitas penguatan Timpora dalam melaksanakan peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan,” ujarnya.

Advertisement

Dilihat dari posisi yang sangat strategis, lanjut kata Ade, Indonesia sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.

“Misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Daru Fajar menyampaikan bahwa, banyaknya kendala dalam penegakan keimigrasian, seperti anggaran, sarana dan prasarana, undang-undang dan peraturan, sumber daya manusia, dan kontribusi dari masyarakat.

“Keberadaan orang asing di Indonesia adalah azas manfaat. Warga Negara asing harus bermanfaat bagi lingkungan dan bangsa, mulai dari ilmu, investasi, dan lainnya,” tegas Wisnu.

Wisnu juga mengajak Timpora untuk bersama-sama bersinergi dan bekerja sama dalam pengawasan orang asing, khususnya di Kabupaten Jombang.

“Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pernikahan semu yang terjadi di wilayah kita yaitu pernikahan wanita Indonesia dengan warga Negara asing dan dibawa ke luar negeri dan diperjual belikan di luar negeri,” terangnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Turut hadir dalam rapat tersebut ialah seluruh anggota TIMPORA Kab. Jombang yang berjumlah 40 orang. Diantaranya terdiri dari instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, BIN, BNNP, Kesbangpol serta Disnaker. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button