Advertisement

Dicurigai Ingin Jadi TKI Non Prosedural, Kanim Pamekasan Tolak 58 Pemohon Paspor

PAMEKASAN – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, telah melakukan penolakan terhadap 58 pemohon paspor pada periode semester pertama 2019.

Hal ini dilakukan karena rata-rata pemohon tersebut dianggap tidak jelas tujuannya dalam membuat paspor atau cenderung ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural atau ilegal.

“Jadi, total hingga hari ini berjumlah 58 pemohon yang kita tolak. 48 pemohon melalui proses BAP dan 10 pemohon melalui permohonan paspor baru. Tidak menutup kemungkinan akan terus ada penambahan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Usman saat mengecek data para pemohon paspor diruang pelayanan, Jumat (2/8/19).

Usman mengatakan, hal ini diketahui sejak pembuatan paspor yang dimulai dari pendataan administrasi, wawancara hingga proses BAP yang berisi alasan mereka membuat paspor.

“Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang sejatinya untuk kunjungan wisata justru digunakan mereka untuk bekerja di luar negeri, seperti Malaysia dan Arab Saudi,” ungkap Usman.

Advertisement

Baca Juga: Sejak Dipimpin Usman, Imigrasi Pamekasan Semakin “PASTI AKTUAL”

Selain itu, petugas yang melakukan wawancara juga mengaku kebanyakan pemohon menyampaikan jawaban yang membingungkan.

“Rata-rata pemohon ingin melakukan wisata atau pengobatan di luar negeri, meskipun ada beberapa yang membuat untuk bekerja secara non-prosedural/ilegal,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Usman, saat mengecek data para pemohon paspor diruang pelayanan, Jumat (2/8/19). (Foto: Ist)

Saat disinggung apakah dari jumlah pemohon ada yang berasal dari luar pulau Madura, Usman mengaku tidak ada, hanya pemohon yang ditolak paling banyak berasal dari Kabupaten Sampang.

“Kanim Pamekasan fokus melayani masyarakat yang berdomisili di empat Kabupaten yang ada Pulau Madura yaitu, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kab. Sumenep. Namun, terkadang ada juga masyarakat yang berasal dari Kota/Kabupaten lain,” katanya.

Baca Juga: Dilantik Menkumham, Sejumlah Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Dapat Posisi Baru

Sementara dari data hasil evaluasi laporan Kinerja pada semester pertama 2019 ini, Kanim Pamekasan juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya.

“Untuk penertiban Izin Tinggal Keimigrasian pada permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar 131 permohonan untuk ITK dan 27 permohonan untuk ITAS. Sedangkan untuk Alih Status hanya berjumlah 8 permohonan,” ungkap Usman.

“Rata-rata ketiga izin permohonan tersebut didominasi dengan maksud dan tujuan suami ikut istri atau sebaliknya, ada juga sebagian pelajar/mahasiswa dan lain-lain,” tambahnya.

Selain itu, masih kata Usman, yang paling terpenting adalah penindakan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA), seperti Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

“Sudah kami lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 14 WNA pada semester pertama tahun 2019 ini,” tuturnya.

Keberhasilan itu, menurutnya, berkat peran dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk oleh Kanim Pamekasan pada Kabupaten di pulau Madura.

“Dengan adanya Tim Pora ini, kami berharap pengawasan orang asing dapat lebih kuat, sehingga bisa mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan bertentangan nilai-nilai ideologis bangsa,” pungkasnya. (pank).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button