Advertisement

Data Aplikasi Cekal Online Diperbarui Setiap Waktu

PEKANBARU – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) melakukan Sosialisasi Aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Online dan Penyelarasan SOP Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian pada Senin (28/03/2022) – Selasa (29/03/2022).

Bertempat di Pekanbaru, Riau, kegiatan tersebut digelar guna mematangkan pengadopsian teknologi Cekal Online di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa dalam sambutannya mengatakan, Aplikasi cegah dan tangkal (Cekal) dengan sistem Online merupakan terobosan baru yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencekalan yang dibuat secara online.

“Aplikasi ini menggunakan jaringan Internet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi. Sebagai User selain petugas Imigrasi, terdapat beberapa Aparat Penegak Hukum yang diberikan otorisasi melalui Virtual Private Network (VPN) seperti Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim POLRI dan Densus 88 Anti Teror,” ujar Pria Wibawa.

Pengoperasian Aplikasi Cekal Online ini, lanjutnya, menuntut kewajiban para Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah untuk turut memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk.

Advertisement

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada pencekalan yang hampir habis masa berlakunya yang terlewatkan, terutama jika ada instansi yang mencabut pencekalan sebelum habis masanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengungkapkan bahwa penanganan tindak kejahatan lintas negara membutuhkan kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, serta kejelasan aturan dalam pelaksanaannya.

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengembangkan aplikasi Cekal dengan sistem online. Petugas Imigrasi dituntut untuk dapat mengoperasikan secara cepat, tepat, dan efektif dalam pengoptimalisasian aplikasi Cekal tersebut. Melalui forum ini, diharapkan para peserta dapat mengerti dan paham mengenai aplikasi tersebut, yang nantinya memberikan dampak bahwa aplikasi Cekal Online dapat optimal, efektif, dan efisien dalam pengaplikasiannya,” tutur Jahari.

Penerapan Aplikasi Cekal Online ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan. Pada Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data.

Dengan adanya Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal.

Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button