Advertisement
Trending

Bebas Pungli, ULP Gresik Tingkatkan Kualitas Layanan

SURABAYA  – Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat terus digenjot Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Gresik. Salah satunya dengan penyelesaian antrian paspor pada hari itu juga.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto, di ruang kerjanya, Jumat (16/11) kemarin.

Romi menegaskan bahwa ULP Gresik sudah bersih dari pungutan liar (pungli). Menurutnya, di zaman keterbukaan seperti saat ini, pungli sangat meresahkan masyarakat, dan menjadi hal yang tidak bisa ditoleransi lagi. “Jangan sampai ada oknum melakukan pungli dan akhirnya menghancurkan nama baik institusi,” tegasnya.

Romi menjelaskan bahwa, dalam sehari pemohon paspor di ULP Gresik rata-rata mencapai 150 orang. Bahkan, di suatu momen tertentu, pemohon mencapai 200 orang. Meski begitu, penyelesaian paspor harus selesai pada hari itu juga. Walaupun, petugas harus lembur untuk menyelesaikan tugasnya. “Jadi kalau jam kantor sudah selesai dan masih ada paspor yang belum jadi, maka harus diselesaikan hari itu juga,” jelasnya.

Baca : Imigrasi Tanjung Perak Amankan 7 WNA Asal India dan Mesir

Advertisement

Sementara itu, Kepala ULP Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Gresik Irmansyah Fatriadi mengatakan bahwa, ULP Gresik yang berlokasi di Komplek Grosir Pasar Ikan Modern Gresik Blok D II/14 di Jalan Raya Ambeng-Ambeng ini, berdiri di lahan seluas 600 meter persegi. Pelayanan kepada warga, khususnya kabupaten yang menjadi wilayah kerja Kanim Kelas I Tanjung Perak yakni, Lamongan, Gresik , Bojonegoro, dan Tuban (LGBT).

“Jadi Masyarakat nggak perlu datang jauh-jauh ke (Imigrasi) Perak. Sebab, di sini juga bisa membuat atau memperpanjang paspor,” ujar Irmansyah.

Pengurusan paspor di ULP Gresik, tambah Irmansyah, tidak jauh berbeda dengan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi lain. Prosesnya sesuai dengan prosedur standar operasi yang ada. ULP Gresik hanya melayani pembuatan dan perpanjangan paspor saja.

“Kalau kehilangan paspor, tidak bisa diproses di ULP, harus di Kantor Imigrasi karena prosedurnya tidak sama dengan mengurus paspor,” tutup Irmansyah. (P4nk).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button