Advertisement

Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi Pemberantasan TPPO

SURABAYA – Salah satu transnasional organized crime yang mendapatkan perhatian adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bentuk kejahatan ini sering kali menjadi mimpi buruk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Indonesia.

Untuk meminimalisir Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan Diseminasi Pemberantasan TPPO mengundang seluruh stakeholder hari ini (7/11).

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Sheraton itu dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dia didampingi Kepala Divisi Imigrasi Pria Wibawa dan seluruh Kepala UPT Imigrasi di jajaran Kanwil Jatim.

Dalam sambutannya Kakanwil Susy Susilawati mengatakan bahwa, penyaluran atau pengiriman TKI ke luar negeri mampu memecahkan masalah pengangguran. Tapi pada sisi lain muncul banyak masalah-masalah yang dihadapi PMI/TKI di negara tujuan.

Advertisement

“Seperti kasus-kasus penyiksaan oleh majikan, perdagangan orang, kerja paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan,” terang Susy dalam sambutannya.

Dari kejadian tersebut, lanjut Kakanwil, yang paling banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak. Sebagaimana yang di beritakan oleh media massa maupun media sosial.

Meski banyak kasus yang dialami PMI/ TKI karena prosedur pemberangkatan yang tidak sesuai aturan, namun masih hal tersebut menjadi daya tarik yang luar biasa bagi para PMI/ TKI.

Untuk itu, peran dan komitmen pihak-pihak terkait sangat diperlukan baik instansi yang mempunyai fungsi pelayanan, pengawasan, pengendalian dan perlindungan pengirim WNI ke luar negeri.

Di Jawa Timur, hingga 4 November 2019, terjadi penolakan/ penundaan penerbitan paspor yang diduga sebagai PMI/ TKI Non Prosedural telah mencapai 781 kasus.

“Sedangkan untuk penolakan/penundaan Keberangkatan diduga sebagai PMI/ TKI Non Prosedural yang dilaksanakan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda Surabaya sebanyak 273,” pungkas Susy. (Red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button