Advertisement

Imigrasi Mataram Amankan 3 WNA Asal Tiongkok

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Intelijen Kodim 1606/Lobar yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) berhasil mengamankan 3 warga negara Tiongkok dan seorang WNI di kawasan Majeluk, Mataram, Rabu (26/9). WNA Tiongkok yang diamankan berinisial AY, YJ, dan WA.

Sementara, WNI yang turut diamankan berinisial HR yang berperan sebagai orang yang mendatangkan WNA sekaligus penerjemah. Ketiga WN Tiongkok tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar mengatakan, informasi keberadaan orang asing diperoleh dari anggota intelijen Kodim 1606. Selanjutnya anggota Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bergerak dan berhasil mengamankan tiga WN Tiongkok di rumah MN di Majeluk yang merupakan kos-kosan. Dimana rumah kos-kosan tersebut di jadikan laboratorium/pabrik untuk tempat uji kualitas kadar emas pada bebatuan.

“Diduga WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasiannya yaitu sedang bekerja melakukan aktivitas uji kualitas emas. Padahal mereka mengantongi izin tinggal kunjungan. Ini jelas melanggar aturan dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Dudi Iskandar.

Advertisement

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani menambahkan, pihaknya mengambil langkah yakni melakukan pemeriksaan terhadap HR selaku orang yang mendatangkan WN Tiongkok. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melakukan pemeriksaan pula kepada MN, yang merupakan pemilik kos-kosan tempat WN Tiongkok tinggal.

“Ketiga WN Tiongkok tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, ketiga WN Tiongkok tersebut telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik imigrasi.

Tindakan Administratif Keimigasian

Sepanjang kurun waktu Januari hingga September 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA sebanyak 33 orang serta 1 kasus projustitia Warga Negara Taiwan.
Ramdhani mengungkapkan, keberhasilan operasi ini tidak luput dari koordinasi aktif Timpora tentang keberdaan Warga Negara Tiongkok tersebut, sehingga pengawasan dan penindakan dapat dilakukan dengan lancar. (Red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button