Advertisement

Dapat Remisi Lebaran, 21 Napi Tipikor di Lapas Klas I Makassar Siap Buka-bukaan

MAKASAR – Sebanyak 630 tahanan Lapas Klas I Makassar, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5/2019) malam.

“Ada 630 (yang dapat remisi) dari jumlah penghuni 965, tiga Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) lansung bebas,” kata Budi Sarwono.

Dari 630 tahanan yang mendapat remisi, 609 merupakan tahanan pidana umum. Sementara 21 diantaranya, merupakan tahanan kasus tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Remisi yang terendah 15 hari, dan yang tertinggi dua bulan,” ujarnya.

Advertisement

Narapidana yang mendapatkan remisi kata Budi Sarwono, minimal telah menjalani masa pidana enam bulan.

Namun, khusus narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Budi menambahkan, harus membayar denda terlebih dahulu.

“Minimal telah menjalani pidana enam bulan dan berkelakuan baik. Untuk Tipikor ditambah bayar denda uang pengganti dan ada kesediaan bekerjasama membongkar kasusnya atau Justice Colaboration (JC),” tandas Budi. (Red).

Show More

Tinggalkan Balasan

Back to top button