Advertisement

Banyak Percobaan Penyelundupan, Dirjen PAS: Separuh Dihuni Napi Narkoba

JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, banyaknya percobaan penyelundupan narkoba di lapas, lantaran 50,1% narapidana di seluruh Indonesia merupakan napi kasus narkoba.

Meskipun begitu, Sri Puguh mengklaim bahwa berdasarkan data Ditjen PAS, saat ini temuan penyelundupan narkoba di lapas dan rutan terjadi penurunan. Hal ini, tambahnya, menunjukkan adanya peningkatan kinerja dari aparatnya.

“Dari 265 ribu napi, tahanan 50,1% kasusnya adalah narkoba, mereka pengedar, bandar dan pengguna. Dari angka itu tentu kita akan bicara, angka itu ada penurunan. Ada penurunan temuan di lapas maupun rutan. Nah ini menunjukkan kinerja kami tentunya meningkat,” jelasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8).

Selain itu, Sri Puguh menambahkan, terkadang kabar mengenai penyelundupan narkoba tersebar tanpa adanya konfirmasi dari Ditjen PAS. Ia mengklaim, kabar penyelundupan narkoba tanpa adanya konfirmasi ke pihaknya biasanya hanya berita bohong atau hoaks.

“Karena memang eranya sekarang ini TI, ada berita yang kita belum konfirmasi, biasanya sudah sampai menyebar ke teman-teman (wartawan -red). Kemudian kita dikonfirmasi, ternyata seperti ini. Jadi setelah dilakukan pendalaman sudah tahu posisinya seperti apa,” jelasnya.

Advertisement

Diketahui, sebelumnya ditemukan beberapa kasus penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan. Kejadian yang paling dekat belakangan ini adalah percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu di Rutan Kelas I Cipinang yang berhasil digagalkan petugas pada Ahad (28/7) lalu.

Remisi Menghemat Anggaran Negara Rp184 Miliar

Sementara itu, sebanyak 130 ribu lebih warga binaan mendapat remisi dan 2.790 narapidana di antaranya bebas di HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Sri Puguh Budi Utami menyebut remisi menghemat anggaran negara.

“Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184 miliar,” kata Sri.

Sri mengatakan Kementerian Hukum dan HAM awalnya menargetkan pemberian remisi kepada 98.000 narapidana sepanjang 2019. Namun pada hari Kemerdekaan, remisi yang diberikan sudah melampaui target.

Dia menilai terlampauinya target ini lantaran kemudahan dalam mengurus administrasi remisi. Pengajuan remisi saat ini sudah bisa diurus secara online.

Sistem online ini menjadikan proses pengajuan remisi lebih sederhana dan tak berbelit-belit. Pengajuan remisi juga dijamin bebas biaya.

“Bahkan keluarganya bisa memonitor, sehingga ini menjadikan kami lebih hati-hati dan cermat memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, narapidana, pria, anak, maupun perempuan,” pungkasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button