Advertisement

16 Warga Binaan di Jatim Dapatkan Remisi Khusus Nyepi

SURABAYA – Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus Nyepi 2022 hingga Kamis (3/3). Paling lama 60 hari. Dan paling singkat 15 hari.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto hari ini (3/3).

Menurutnya, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut, ada 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi.

Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

“Jadi kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan,” terangnya.

Advertisement

Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus. Yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.

“Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II,” ujar Wisnu.

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.

“Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar,” terang Wisnu.

Berikut data menurut tindak pidana dan lapas sebagai berikut:

Berdasarkan Tindak Pidana:

  1. Kesehatan (2)
  2. Kehutanan (2)
  3. Narkotika (3)
  4. Perlindungan Anak (4)
  5. Umum (6)

Berdasarkan Lapas:

  1. Lapas Surabaya (2 orang)
  2. Lapas Ngawi (1 orang)
  3. Lapas Banyuwangi (5 orang)
  4. Lapas Bojonegoro (1 orang)
  5. Lapas I Madiun (2 orang)
  6. Lapas Blitar (1 orang)
  7. LPKA Blitar (1 orang)
  8. Lapas Pamekasan (1 orang)
  9. Lapas Malang (1 orang)
  10. Lapas Tulungagung (1 orang)

Selain itu, Wisnu juga menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman.

Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik.

Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

“Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohaniaan secara rutin,” tutup Wisnu. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button