Advertisement

Sepanjang 2019, Imigrasi Surabaya Telah Deportasi 93 Warga Negara Asing

SURABAYA – Dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya, melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 93 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2019.

Kepala Kanim Surabaya Barlian, melalui Kepala Bidang (Kabid) Inteldakim Arief Hazairin Satoto mengatakan bahwa, 93 WNA tersebut rata-rata menyalahi izin tinggal. Mereka saat ini telah dideportasi ke negaranya masing-masing dan dicekal selama 6 bulan.

“Para WNA tersebut sudah kami deportasi dan langsung dicekal selama 6 bulan pertama. Setelah itu mereka bisa mengajukan pencabutan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim,red) lagi. Kalau tidak ya kita cekal 6 bulan lagi,” kata Arief Satoto diruang kerjanya, Kamis (24/10/2019).

Arief Satoto menjelaskan, 93 WNA tersebut berasal dari negara USA (2 orang), Belanda (1 orang), Brunei Darussalam (2 orang), China/RRT (43 orang), Filipina (5 orang), India (3 orang), Inggris (4 orang), Italia (2 orang), Jepang (4 orang), Kanada (1 orang) , Korsel (6 orang), Malaysia (16 orang), Mesir (1 orang), Myanmar (2 orang), Singapura (2 orang), Taiwan (2 orang), Thailand (7 orang), Timor Leste (2 orang), Vietnam (5 orang), dan Yaman (3 orang).

“Mereka dideportasi karena overstay. Tetapi kasus penindakan terbanyak karena menyalahi izin tinggal. Dan WNA paling banyak berasal dari Negara China (RRT) yaitu 43 orang,” jelas mantan Kasi Wasdakim Kanim Bogor itu.

Advertisement

“Selain deportasi, kami juga melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pengenaan biaya beban (10), dan larangan berada di suatu tempat (10). Jadi total sudah 113 TAK sepanjang periode Januari hingga Oktober 2019 ini,” tambahnya.

Tunda Keberangkatan 352 TKI Ilegal

Sebelumnya, Kanim Surabaya juga telah menunda keberangkatan 352 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga Non Prosedural, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda. Penundaan tersebut karena mereka diduga berpotensi menjadi korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang dengan modus menjadi TKI.

“Kurun waktu dari Januari hingga Oktober 2019 ini, Kanim Surabaya telah menunda keberangkatan 352 calon TKI, yang berpotensi menjadi korban perdagangan manusia dan rentan untuk dieksploitasi,” kata Barlian, Jumat (11/10/19) pekan lalu.

Barlian menjelaskan, modus yang dilakukan para calon TKI Ilegal sangat beragam, mulai dari berpura-pura menemui keluarga yang tinggal di luar negeri, berobat atau kunjungan wisata.

Selain menunda keberangkatan, Kanim Surabaya juga telah menolak permohonan paspor kepada 157 calon TKI yang dianggap ilegal atau Non Prosedural sepanjang 2019. Penolakan permohonan ratusan paspor ini dilakukan untuk mencegah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“TPPO termasuk ke dalam transnational organized crime atau kejahatan luar biasa. Sehingga, penangannya juga memerlukan cara yang luar biasa atau extra ordinary,” tegas Barlian.

Untuk itu, dalam melakukan upaya pencegahan korban TPPO, Kanim Surabaya selalu mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor.

“Serta pengawasan keluar dari wilayah RI melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Barlian. (pank).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button