Selain Penyerahan Paspor CJH 2019, Kanimsus Surabaya Laporkan Capaian Kinerja Triwulan Pertama

SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyerahkan secara simbolis paspor Calon Jemaah Haji (CJH) 1440H/ 2019M, pada empat perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Secara simbolis penyerahan paspor dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Barlian, yang didampingi Kabag TU Habibukrahman, Kabid Tikim Nanang Mustofa, Kabid Doklanintal Ramdhani, Kabid Inteldakim Arief Satoto, Kasi Komunikasi RA. Tyas Kristyaninrum, dan juga para Kepala Kemenag Kota/Kab, pada Kamis (4/4).
Dalam laporannya, Barlian menyampaikan, bahwa jumlah pemohon paspor CJH tahun ini sebanyak 6991 paspor. Dari jumlah tersebut, 3488 paspor telah selesai. Sedangkan 3149 paspor telah diserahkan kepada masing-masing perwakilan kota/kabupaten. Sisanya sejumlah 339 paspor yang belum diserahkan.
“Untuk Kota Surabaya jumlah pemohon paspor CJH sebanyak 2508 paspor, Kab. Sidoarjo 2269 paspor, sedangkan Kota Mojokerto hanya 72 paspor jumlahnya lebih sedikit dari Kab. Mojokerto yakni sebanyak 2142 paspor,” ujar Barlian.
“Proses penerbitan paspor bagi CJH diawali dengan kegiatan Tim Mobile yang melakukan perekaman biometrik CJH langsung di Kantor Kementerian Agama masing-masing,” tambahnya.

Barlian juga mengapresiasi dan terima kasih kepada bawahannya, khususnya bagian pelayanan paspor yakni Bidang Doklanintal yang telah berhasil menyelesaikan penerbitan paspor, meski bekerja hingga malam hari. “Terima kasih kepada teman-teman Doklanintal yang sudah memproduksi paspor, kerja dari siang sampai malam. Semoga benilai ibadah dari Allah. Yakinlah kerja ikhlas akan mendapat ganjaran dari Allah,” kata Barlian.
Menurut dia, kesuksesan pembuatan paspor haji ini terwujud berkat adanya koordinasi yang baik antara Kanimsus Surabaya sebagai penerbit paspor dengan Kantor Kementerian Agama di masing-masing Kota dan Kabupaten. “Ini semua sesuai dengan harapan saya, sehingga pelayanan kepada calon jemaah haji lebih cepat. Saya berharap para calon jemaah haji nantinya bisa menjadi haji yang mabrur dan bersiap untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini ,” tuturnya.
Selain itu, perwakilan dari Kemenag Kota Surabaya mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh Kanimsus Surabaya, sebab pengurusan paspor calon jemaah lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya.
“Kami sangat senang dan bahagia karena Kanimsus Surabaya telah selesaikan paspor hijau ini lebih awal. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pengurusan paspor tahun ini lebih cepat. Kami juga berharap pelayanan untuk paspor haji ke depan untuk lebih baik lagi dan calon haji kita menjadi haji yang mabrur,” tandas Suba’i selaku Kepala Kemenag Kota Surabaya.

Laporan Capaian Kinerja Triwulan Pertama
Seementara sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-1911 Tanggal 07 Mei 2018, tentang Strategi Komunikasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Barlian juga menyampaikan laporan capaian kinerja triwulan pertama Kanimsus Surabaya pada tahun 2019.
Dalam pelaksanaan penerbitan paspor pada triwulan pertama tahun 2019, Kanimsus Surabaya telah menerbitkan sebanyak 38.251 paspor. Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun 2018, dengan rincian jenis paspor 24 halaman sebanyak 336, jenis 48 halaman sebanyak 36.097 paspor, dan paspor elektronik sebanyak 1.818 paspor.
“Kemudian untuk Izin Tinggal Keimigrasian yang telah diterbitkan sebanyak 1.468, dengan rincian antara lain, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 489, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 943, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) hanya 36,” urainya.
Selain penerbitan paspor, Kanimsus Surabaya juga telah melaksanakan Diseminasi Keimigrasian di 4 Universitas yaitu, Universitas Airlangga, Universitas Hang Tuah, Institut Teknologi Sepuluh November, dan Universitas Surabaya. “Selain Diseminasi Keimigrasian juga dilakukan secara on air lewat BBS TV dan melalui pameran Keimigrasian dalam Expo Haji dan Umroh yang diselenggarakan di Grand City Mall Surabaya,” katanya.
Sedangkan data perlintasan yang melalui TPI Bandara Juanda terdapat lebih dari 300ribu WNI dan 95ribu WNA. Tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari. Jumlah kedatangan WNI sebanyak149.925, dan WNA 51.786. Sedangkan untuk keberangkatan WNI sebanyak 186.076, dan WNA sebanyak 44.071. Dalam periode tersebut petugas TPI di Bandara Juanda juga telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 137 orang WNI yang akan bertolak ke luar negeri. Dari jumlah tersebut dicurigai sebagai TKI Non Prosedural, selanjutnya masuk dalam daftar tangkal.
“Selain itu juga terdapat penolakan kedatangan terhadap 43 orang WNA yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda yang mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang. Untuk biaya beban yang telah dikenakan sebesar Rp361 juta dengan rincian Rp350 juta dikenakan kepada pihak maskapai dan sisanya dikenakan kepada perorangan,” paparnya.
Kemudian untuk giat pengawasan terhadap Orang Asing, lanjut kata Barlian, pihaknya telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 36 WNA yang melanggar UU No.6 Tahun 2011. Jenis tindakan yang dilakukan adalah Deportasi sebanyak 26, larangan berada di wilayah tertentu sejumlah 7, dan berupa Denda sebanyak 3,” imbuhnya.
Barlian juga menjelaskan terkait jumlah pelanggar aturan keimigrasian, WNA asal China masih mendominasi jumlah terbanyak yakni 11 orang, kemudian Vietnam sebanyak 5 orang, dan Thailand serta Jepang masing-masing sebanyak 4 orang. Selain itu, guna memberikan pelayanan Keimigrasian yang prima bagi masyarakat, Kanimsus Surabaya telah menghasilkan beberapa inovasi di antaranya adalah Pembukaan Snack Corner dan Ruang Bermain Anak yang ditujukan khusus bagi pemohon paspor. Penugasan Duta Layanan dan Duta Informasi untuk membantu pemohon paspor dalam alur permohonannya. Serta Piket layanan bagi petugas sehingga para pemohon tetap dapat dilayani pada saat jam istirahat siang.
“Inovasi yang paling utama adalah peningkatan kecepatan kinerja di mana untuk penerbitan paspor penggantian habis berlaku cukup dalam 2 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran, dengan catatan bukan pengganti paspor karena hilang/rusak,” pungkasnya. (pank).