Sambut Hari Disabilitas, Imigrasi Surabaya Fokus Pelayanan Ramah HAM

SURABAYA – Tepat di Hari Disabilitas Internasional Tahun 2018 dengan tema “Memberdayakan Penyandang Disabilitas dan Memastikan Inklusivitas dan Kesetaraan” ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berfokus pada pelayanan paspor bagi pemberdayaan penyandang disabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan tersedianya Pelayanan Paspor Ramah HAM di Kanimsus Surabaya.
“Pelayanan kami ini bertujuan memberdayakan penyandang disabilitas dan memastikan inklusivitas dan kesetaraan mereka yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan sebagai bagian dari agenda untuk pembangunan berkelanjutan 2030. Dimana agenda 2030 berjanji untuk “tidak meninggalkan siapapun dibelakang”. ujar Kabid Doklanintal Kanimsus Surabaya Ramdhani, saat memberikan hadiah bunga kepada pemohon paspor yang berkebutuhan khusus, Senin (3/12/18).
Menurut Ramdhani, Pelayanan Paspor Ramah HAM ini, sebagai komitmen Indonesia dalam membuktikan diri dan bersungguh-sungguh untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak para penyandang disabilitas dengan diterbitkannya UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mana diharapkan pada ujungnya nanti UU No. 8 tahun 2016 dapat menjadi jawaban dan angin segar bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya secara layak sebagaimana kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara.
“Imigrasi sebagai bagian dari intrumen pemerintah yang salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam hal ini telah berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk kepada para penyandang disabilitas,” kata mantan Kasi Wasdakim Kanim Mataram ini.
Baca: Ketua Umum Kadin Jatim Apresiasi Layanan Paspor di Kanim Surabaya
Dia mengatakan bahwa, pelayanan untuk penyandang disabilitas ini adalah salah satu terobosan Kanimsus Surabaya untuk bisa mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan.
“Disabilitas kini bukan lagi suatu hambatan. Mari bersama membangun dunia yang ramah bagi penyandang disabilitas dengan meningkatkan kesadaran akan inklusifitas. Selamat hari penyandang disabilitas! Ayo bersama wujudkan Indonesia inklusi dan ramah disabilitas,” ucap Ramdhani.
Ramdhani menjelaskan, Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember dan telah menginjak usia ke-27 pada tahun 2018 ini, sejak diperingati untuk pertama kalinya pada tahun 1992 yang didasarkan pada Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca: Dirjen Imigrasi Tinjau Progress Gedung Baru dan Informasi Center Kanim Surabaya
“Maksud dan tujuan peringatan hari Disabilitas ini, karena setiap manusia memiliki hak yang sama, meski terlahir dengan hal yang berbeda, tapi keterbatasan bukan menjadi alasan, memarjinalkan mereka di belakang proses kehidupan. Selain itu, bukan belas kasihan yang mereka minta, tapi hanya kesetaraan, cukup itu saja,” jelasnya.
Tentu ada maksud yang ingin dicapai dengan diperingatinya Hari Disabilitas Internasional tersebut, dimana hal tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan wawasan masyarakat di seluruh dunia untuk memahami bagaimana rumitnya persoalan-persoalan kehidupan yang dihadapi para penyandang disabilitas, dan juga sebagai alat penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh dunia untuk dapat memberikan dukungan kepada para penyandang disabilitas agar kemudian dapat meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan mereka.
“Yang tidak kalah penting dari peringatan hari disabilitas internasional ini adalah untuk mendorong seluruh pihak-pihak terkait agar dapat menyatukan komitmen bersama dalam hal kesetaraan sehingga terwujud kesempatan yang sama bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi, berinteraksi, dan berkegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas,” pungkasnya. (p4nk).