Advertisement

Rudenim Surabaya Terima WNA Asal Malaysia dari Kanim Tanjung Perak

PASURUAN – Satu orang yang mengaku Warga Negara Malaysia bernama Mohamad Fendi, kini di detensi di Rudenim Surabaya, Jumat (14/02/2020). Detensi tersebut merupakan kiriman dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak.

Serah terima antara Kanim Tanjung Perak diwakili oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian Iyan Sagala kepada Rudenim Surabaya oleh Kasi Registrasi Rini Sulistyowati.

Iyan mengatakan bahwa yang bersangkutan mengaku Warga Negara Malaysia.

“Menurut keterangan dari yang bersangkutan. Ia lahir di Malaysia dan dibesarkan oleh neneknya,” ungkap Iyan.

Menurut Iyan, selama di Malaysia, ia tidak pernah mengurus dokumen kependudukan.

Advertisement

Kronologi ia berada di Indonesia karena ditangkap oleh polisi Malaysia. Ia ditangkap oleh polisi Malaysia dikarenakan ia dianggap warga negara Indonesia.

“Padahal ia tidak memiliki dokumen resmi yang menyatakan penduduk Indonesia. Meskipun beliau lahir dari orang tua WN Indonesia,” tegas Iyan.

Selama di Indonesia sebelum di tangkap, ia berada di Bawean Gresik. Di Bawean ia mengaku tinggal dengan kerabatnya.

Akibatnya, ia dikenakan pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalan dan visa yang sah. Selama proses pedetensian, yang bersangkutan kooperatif dan dalam keadaan sehat. (Red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button