Advertisement

Imigrasi Soekarno Hatta Tangkap Buronan Interpol Asal Korea Selatan

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta menangkap seorang warga negara (WN) Korea Selatan, Changhyun Park (51), yang merupakan buronan Interpol, Jumat (26/3/2021).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Romi Yudianto mengatakan bahwa, pihaknya telah menyerahkan buronan itu ke Mabes Polri, Sabtu (27/3/2021) malam.

“Tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan pada Sabtu pukul 20.00 WIB,” kata Romi melalui keterangannya, Minggu (28/3/2021).

Romi menjelaskan, penangkapan Changhyun bermula saat WN Korea Selatan itu tiba di gerbang kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat.

Changhyun tiba di bandara tersebut menggunakan Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan.

Advertisement

Saat paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi menyadari bahwa Changhyun masuk red notice Interpol Seoul sejak 5 November 2018.

“Petugas Imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun Park,” ujar Romi

Berdasarkan pemeriksaan, kata Romi, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.

WN Korea Selatan itu kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Lalu, aparat kepolisian menjemput Changhyun untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kantor Imigrasi Soekarno Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,” papar Romi.

Romi mengatakan, saat ini tersangka kasus penipuan pinjaman uang itu belum dideportasi lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Dia menambahkan, WN Korea Selatan itu sudah dua kali mengunjungi Indonesia sebelum ia ditangkap.

“Changhyun telah dua kali mengunjungi Indonesia, yaitu pada 12-15 November 2017 dan 18 Agustus 2018,” tandas Romi. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button