Advertisement

Kantor Imigrasi Mataram Raih Penghargaan P2HAM

MATARAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan rangkaian acara peringatan Hari HAM sedunia ke-73 secara virtual via Zoom Meetings . Kegiatan ini diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di seluruh Indonesia, Jumat (10/12/2021) lalu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan hari HAM sedunia adalah tonggak yang sangat penting dalam usaha menjunjung tinggi penegakan HAM di dunia, dan perlindungan bagi kelompok rentan dari ancaman COVID-19 menjadi fokus pemerintah saat ini.

“Selamat Hari HAM sedunia, semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Kementerian Hukum dan HAM akan senantiasa menjunjung tinggi nilai HAM. Equality reducing Inequalities, advancing Human Rights (Kesetaraan mengurangi ketidaksetaraan dan memajukan Hak Asasi Manusia),” kata Yasonna.

Dalam kesempatan ini pula, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan simbolis piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bagi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram dan beberapa UPT lainnya sebagai UPT yang telah memberikan pelayanan publik berbasis HAM.

Penyerahan piagam Menkumham ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Haris Sukamto kepada perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Kasi Intaltuskim) Kanim Mataram, Putu Agus Eka Putra.

Advertisement

Putu Agus mengucapkan rasa terimakasih banyak kepada jajaran pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram atas usaha dan kerjasamanya sehingga penghargaan ini dapat diraih kembali oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“Ini merupakan salah satu bukti komitmen kami dalam upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tentu saja dengan menjunjung tinggi HAM. Terimakasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat atas bantuan saran yang membangun bagi kantor kami dan mohon dukungannya agar kami dapat selalu meningkatkan pelayanan,” terang Putu, Senin (13/12).

Putu menjelaskan, Kanim Mataram sebagai UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan hasil penilaian tim verifikasi P2HAM yang mengacu pada 3 kriteria penilaian.

Penilaian itu yakni aksesibiltas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai serta pelaksana terhadap standar pelayanan berbasis HAM.

“Penghargaan ini merupakan buah keberhasilan dari jajaran Kantor Imigrasi Mataram dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyediaan sarana prasarana serta inovasi yang berlandaskan pada pemenuhan HAM,” tandasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button