Advertisement

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lantik 5 Orang Pejabat Administrasi dan 20 Orang Pejabat Notaris

PALU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng), Lilik Sujandi melantik Para Pejabat Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama 20 (dua puluh) Notaris, bertempat di lantai 2 Aula Kasiromu, Selasa (30/11/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Burhazir Zamda, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulteng, Max Wambrauw. Hadir juga Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Tengah, anggota MKN, dan MPD.

Kelima orang pejabat administrasi yang dilantik tersebut, adalah:

  1. Irpan, A.Md.I.P., S.Sos sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi pada Kanwil Sulteng
  2. Yugo Indra Wicaksi,A.Md.I.P.,S.Sos.,M.M sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk
  3. Revanda Bangun, S.P.si., M.H sebagai Kepala LPKA Palu
  4. Didik Niryanto, A.Md.,S.A.P sebagai Kepala Lapas Kelas III Parigi
  5. Taufiq, S.A.P sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan pada Lapas Kelas IIB Toli-toli

Selain kelima pejabat tersebut, Kakanwil juga melantik 20 (dua puluh) orang Notaris Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Lilik berharap kepada para pejabat yang dilantik untuk lebih cermat pada isu-isu persoalan yang ada di pemasyarakatan, mulai dari peredaran narkotika hingga permasalahan lainya, mengingat Provinsi Sulawesi Tengah menempati urutan ke-4 dalam peredaran gelap narkotika.

Advertisement

“Bagi teman-teman yang melaksanakan tugas jabatan sebagai pejabat administratif pada Pemasyarakatan kami meminta untuk lebih cermat lagi terkait dengan berbagai isu-isu persoalan yang ada di Pemasyarakatan, mulai dari peredaran narkoba wilayah Sulawesi Tengah mendapatkan ranking ke-4, menempati urutan keempat setelah Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta,” tutur Lilik.

Tak hanya itu, Lilik juga berpesan kepada para notaris yang telah dilantik untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi secara keseluruhan dan menjadikan tugas sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, bangsa, dan Negara.

“Para teman-teman notaris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris di mana notaris tugas dan fungsinya tidak hanya terkait dengan perlindungan hukum tetapi juga dengan ketertiban dan juga kepastian hukum itu sendiri. Untuk itu teman-teman notaris, saya minta laksanakan tugas ini sebagai layanan kepada masyarakat, bangsa, dan Negara,” pungkas Lilik. (Red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button