Advertisement
Trending

Ditjenpas Sebut Ada 404 Narapidana yang Bakal Dieksekusi Mati

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan bahwa ada sebanyak 404 narapidana yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan bahwa, ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.

“Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan” kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).

Berdasarkan data yang dikantongi Rika, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Salah satunya, Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.

Advertisement

“Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan,” jelas Rika.

Sementara penjatuhan eksekusi mati terhadap narapidana sendiri dikritisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.

“ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui pesan singkatnya.

ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan.

Di mana, saat ini juga ada sekira 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.

“Dalam kondisi saat ini juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun,” pungkas Erasmus. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button