Advertisement

Jaring Aspirasi Masyarakat Lewat Diskusi Publik Terkait RUU KUHP

SURABAYA – Kemenkumham menggelar diskusi publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hari ini (3/5).

Kegiatan ini menjadi kerjasama dan komunikasi yang baik antara Pemerintah, DPR RI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional.

Kegiatan tersebut digelar di JW Marriott Hotel Surabaya. Diikuti para stakeholder dari berbagai pihak baik secara langsung maupun lewat teleconferene.

Dari unsur akademisi, praktisi hukum hingga masyarakat umum diajak untuk mengikuti.

Wakil Menkumham Prof Edwar Omar Sharif Hiariej yang menjadi keynote speech menyampaikan bahwa RUU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Advertisement

“Sehingga seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Prof Eddy, perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa.

Khususnya para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaanya RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Eddy juga menjelaskan bahwa dibukanya ruang diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukanmasukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana. Khususnya RUU KUHP. Untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP.

“Sekaligus sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat,” terangnya. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button
%d blogger menyukai ini: