Advertisement

Imigrasi Nunukan Pulangkan Warga Negara Malaysia Mantan Napi Narkoba

NUNUKAN – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Nunukan, kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Din bin Hamja yang merupakan eks Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Reza Pahlevi mengungkapkan, Din bin Hamja merupakan Narapidana atas kasus kepemilikan barang haram narkotika golongan satu jenis sabu.

Din sendiri diketahui menjalani vonis di Pengadilan Negeri Nunukan selama delapan tahun enam bulan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Jadi vonisnya kemarin itu, delapan tahun enam bulan, mungkin dapat remisi dan sebagainya, yang bersangkutan menjalani selama enam tahun,” ujar Reza Pahlevi, Jumat (10/12/2021).

Sementara, WNA ini dibebaskan dari Lapas Nunukan tertanggal 15 November 2021, dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Nunukan akhir November lalu.

Advertisement

Pasca diserahkan untuk ditindaklanjuti proses pendeportasian, Din bin Hamja menjalani proses pemulangan sembari diamankan di Ruang Detensi Imigrasi, hingga data kewarganegaraan yang bersangkutan dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Pontianak.

“Kita lakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan selama dua minggu, sebelum akhirnya kita pulangkan via udara melalui Bandar Udara Internasional Seokarno Hatta di Jakarta,” ujarnya.

Untuk biaya pemulangan WNA tersebut, tambah Reza, sepenuhnya dibebankan kepada WNA dimaksud. Dan proses pemulangan sendiri tidak mengalami hambatan, WNA bersangkutan dihantarkan hingga pintu masuk pesawat.

“Pokoknya yang bersangkutan sudah masuk pesawat dan terbang baru kami tinggalkan bandara,” ucapnya.

Secara keimigrasian, Din bin Hamja secara otomatis di-blacklist masuk ke Indonesia. Seperti beberapa WNA lainnya yang dideportasi dari wilayah hukum Republik Indonesia. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button