Dua Pengungsi Asal Pakistan Dibebaskan Rudenim Surabaya

PASURUAN – Dua pengungsi luar negeri warga negara asal Pakistan di bebaskan oleh Rudenim Surabaya, Senin (6/04/2020).
Pengungsi bernama Sayeed Jawad Hussein dan Sayeed Muhammad Jawad bekerja di hotel terbukti melanggar UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua pengungsi tersebut dibebaskan dikarenakan sudah lebih dari 14 hari di detensi di Rudenim Surabaya. Karudenim Surabaya membuat keputusan untuk membebaskan dengan beberapa alasan.
“Dirasa sudah cukup memberikan efek jera dan rasa kemanusiaan juga, akhirnya saya putuskan untuk dibebaskan,” ungkap Heru.
Dua pengungsi tersebut tidak bisa di deportasi ke negara asalnya, karena akan mengancam kehidupannya.
“Salah satu solusinya ya itu, kami bebaskan tapi dengan perjanjian,” tegas Heru.
Pengungsi tersebut membuat perjanjian diatas materai bahwa tidak keluar dari wilayah tempat tinggalnya dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
“Meski mereka mendapat perlakukan khusus dari internasional bukan berarti mereka kebal hukum di Indonesia,” kata Heru.
Heru berpesan, ditengah pandemi Covid 19, pengungsi harus menerapkan physical distancing.
“Tetap stay dirumah, jangan keluar kalau tidak ada keperluan mendesak. Selalu jaga kesehatan,” pesan Karudenim Surabaya saat yang bersangkutan dibebaskan dari Rudenim Surabaya.
Pengungsi tersebut dikawal oleh petugas Rudenim Surabaya untuk diantarkan ke stasiun Bangil.
Mereka menggunakan transportasi kereta untuk kembali ke Jakarta dan akan tinggal secara mandiri. (Red)